Bekasi, Detik35. Com
Berbeda dengan wacana yang selama ini dikumandangkan, Bekasi Cerdas Kreatif Maju Sejahtera dan Ikhsan. Ternyata, untuk jadi kepala sekolah harus setor sejumlah besar dana ke oknum di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Sayangnya, walau menurut Inspektur Kota Bekasi, pelaku pungli kenaikan jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan itu sudah dikenakan sanksi administrasi, dan sudah ada pengembalian dana, namun perihal identitas pelakunya, sampai sekarang belum terkuak.
Seakan-akan identitas pelaku harus dilindungi dan dijaga. Ini membuat publik semakin bertanya-tanya, siapakah pelakunya? Apakah orang penting di Dinas Pendidikan, sampai-sampai beberapa pejabat teras kota Bekasi pun pasang badan untuk merahasiakannya.
Perihal pelaku pungli kenaikan jabatan kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan kota Bekasi telah dipertanyakan langsung ke Inspektur Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, Pj. Wali Kota dan juga Kepala BKPSDM Kota Bekasi, tapi semua diam membisu.
Pungli atau pungutan liar, adalah perilaku koruptif yang sejatinya merupakan musuh negara. Perilaku immoral yang berdampak luas. Dan mengacu pada PP 53 tahun. 2010, yang kemudian digantikan dengan PP 94 Tahun 2021, khususnya pasal 14, bahwa apa yang terjadi terkait pungli kenaikan jabatan kepala sekolah yang ada di lingkungan dinas pendidikan itu sudah masuk kategori pelanggaran berat, dimana pelakunya seharusnya tidak hanya dikenakan sanksi administrasi, tapi harus dibebastugaskan dari jabatannya, dan PPK (pejabat pembina kepegawaian) segera melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.
Ironisnya, semua berjalan landai. Tak satupun pelaku pungli atas Kenaikan Jabatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang diketahui telah terkena sanksi administrasi seperti yang telah dinyatakan oleh Inspektur Kota Bekasi. Hal ini membuat publik makin pesimis kalau kota Bekasi akan semakin maju, karena Pungli di Kota Bekasi itu dianggap biasa saja oleh para pemangku kepentingan di Kota Bekasi.
Menyikapi hal ini, Tohom TPS, SH, SE, MM, pemerhati sosial yang juga sebagai Ketua Umum LSM Forkorindo, Selasa (30/7), mengatakan bahwa kasus pungli kenaikan jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih terus mereka gali. Ia mengatakan bahwa surat resmi ke kepala BKPSDM, Sekda dan Pj Wali Kota terkait siapa Pelaku Pungli Jabatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mereka layangkan.
“Kita sedang menunggu jawaban resmi dari mereka (BKPSDM, SEKDA dan Pj. Wali Kota—red), siapa sebenarnya pelaku pungli jabatan kepsek di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Nanti akan kita publikasikan, sebagai bentuk kontribusi kita mengawal Kota Bekasi yang ikhsan. Jadi kedepannya, untuk menjadi kepala sekolah tidak perlu lagi setor-setor uang. Memalukan,” tegas Tohom. (Aliansi/Red)