Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Buay Madang Timur Terima Senpi Ilegal Secara Sukarela Dari Salah Satu Kades di Kecamatan BMT

| July 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-05T07:45:23Z

 


Oku Timur,Detik35.Com

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur melalui Polsek Buay Madang Timur menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan atau ilegal dari salah satu warga desa yang di wakilkan kepada Kades Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur pada hari Jum’at (05/06/2024) dalam Operasi Senpi Musi 2024.


Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK. MH melalui Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Sapariyanto SH mengatakan bahwa sejak Operasi Senpi Musi 2024 digelar pada 25 Juni lalu, hingga saat ini pihaknya telah menerima serahan sebanyak satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek atau locok laras pendek milik masyarakat di wilayah itu.

Penyerahan Senpi Ilegal tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Srikaton Yoni Bakti SE kepada Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Sapariyanto SH, didampingi oleh KSPK Aiptu Herianto, Kanit Aipda Wiyono, Bripka Robbiansah, Bripka Wahyudi, Brigadir Iswanto, dan Briptu Rusendi.


“Penyerahan Senjata Api rakitan secara sukarela tersebut merupakan hasil penggalangan dan pendekatan Polsek BMT dan jajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Kecamatan Buay Madang Timur,” tegasnya.


Dalam pendekatan kepada masyarakat pihaknya mensosialisasikan tentang larangan menyimpan atau memiliki Senjata Api tanpa dokumen resmi dengan alasan apapun.


“Anggota kami turun langsung ke desa-desa guna mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki kepada aparat kepolisian terdekat agar tidak mendapat sangsi,” katanya.


Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin diimbau untuk segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.


Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.


“Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman,” ungkap IPTU Sapariyanto SH.


Menurut dia, operasi penertiban senjata api ilegal itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menggunakan senjata api.


“Operasi Senpi Musi 2024 terus kami gencarkan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang Kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat,” tutup Kapolsek.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update