Tanggamus -- Detik35. Com
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia(PW-DPI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Tanggamus soroti adanya dugaan pungutan liar berkedok infak sebesar Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah) per siswa di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negri (MIN) 01 Tanggamus. Selasa 30 Juli 2024.
Menurut Ketua DPC PW-DPI, Buyung Pungutan dengan dalih infaq untuk pembangunan pagar tersebut terkesan memaksa dan mendesak seakan-akan hal tersebut sudah sangat urgensi.
"Saya katakan itu bukan infaq seikhlasnya tapi Pungutan memaksa, itu berdasarkan Pengumuman yang disampaikan digrup -grup siswa bahwa semenjak diputuskan musyawarah tanggal 14 juni 2024 tersebut siswa dibolehkan mulai membayar dan diberi waktu paling lambat pas pengambilan raport hari rabu 19 juni 2024," Terang,, Buyung.
Ia juga sangat menyayangkan adanya kejadian kegiatan pemungutan infaq siswa untuk daya dukung sarana prasarana sekolah negeri tersebut, mengingat hal tersebut diduga mengangkangi regulasi dan aturan -aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
" Apapun dalihnya tetap tidak dibenarkan untuk meminta sumbangan kepada wali murid karena ini sekolah negeri,, bisa saja Komite sekolah mencari solusi lain bila membutuhkan dana, tetapi bukan dengan cara meminta sumbangan kepada wali murid,"Imbuhnya
Perlu untuk diketahui bahwa Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 10 dan 11 PMA no 16 tahun 2020. Dalam melaksakan fungsinya komite sekolah Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan Sumber daya Pendidikan dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan, Bantuan dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah daerah, Pelaku usaha, badan usaha dan atau lembaga non pemerintah,. "Jadi jika harus dibebankan kepada wali murid,itu merupakan hal yang menyimpang dari aturan yang ada, dan bisa di bilang Pungli."ungkapnya.
Ketua PW-DPI juga menegaskan, akan segera berkordinasi kepada pihak-pihak terkait tentang dugaan pungli yang berkedok infaq yang di lakukan oleh Komite MIN 01 Tanggamus"Jika memang nanti di temukan adanya Dugaan pungli terkait kebijakan pihak komite, maka kami dari pihak PW-DPI akan berkolaborasi segera dengan LSM LPKNI, membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum(APH)."Tegas Ketua PW-DPI
Disisi lain Mastang sebagai Ketua Komite MIN 01 Tanggamus provinsi Lampung saat di temui awak media Detik35 com membenarkan, adanya iuran siswa yang di sebut infak sebesar 100.000,00(Seratus Ribu Rupiah Per siswa.
"Itu atas inisiatif saya pribadi,mengusulkan kepada Kepala Sekolah untuk membangun gapura dan pagar sekolah, dengan dana iuran dari para siswa sebesar 100.000, hingga terkumpul dana -+ 70.000.000,00(Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari 830 siswa yang ada"Terangnya.
Biro Tanggamus
BUYUNG.