"Informasi Untuk Kementerian ATR/BPN Jakarta, tentang keluhan masyarakat atas hilangnya sertifikat Rumah HGB a/n Sri Hariati Alamat; Perumahan Taman Tytyan Indah I/20 RT. 007, RW. 010 Kel. Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atas kehilangan Sertifikat tersebut pihak Sri Hariati mau bertemu langsung dengan Kepala ATR/BPN Kota Bekasi (Amir), namun tidak pernah bisa bertemu walau sudah beberapa kali ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, selalu banyak alasan security untuk tidak memberi bertemu dengan Kepala BPN."
Kota Bekasi, Detik35.com
Sri Hariati seorang nenek tua beralamat di Perumahan Taman Tytyan Indah Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kehilangan Sertifikat Rumah (HGB). Ternyata Sertifikat rumah tersebut dikatakan, Setifikat Rumah A/n Sri Hariati tidak ada. Setifikat itu masih ataa nama (A/n) Developer, ujar orang BPN Kota Bekasi. Padahal Sertifikat Rumah HGB A/n Sri Hariati sudah pernah dipegang Nenek Sri Hariati, namun hilang.
Sementara Nenek Sri tidak pernah merasa menjual, meminjamkan, menggadaikan atau mengagunkan tahu-tahu tanah dan rumah itu sudah menjadi atas nama orang lain. Namun ketika hal itu dipertanyakan di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi justru mendapat jawaban mengancam Nenek Sri, dengan ancaman "Jika Sertifikat itu nanti bukan atas nama ibu, ibu nanti masuk penjara 9 tahun," ujar orang BPN yang tidak diketahui si Nenek itu nama jelasnya.
Sontak saja Nenek Sri ketakutan di usia 64 tahun ketika itu pada tahun 2014. Karena ancaman oknum BPN Kota Bekasi itu Nenek Sri pun langsung pulang dengan linangan air mata yang memikirkan hilangnya sertifikat rumahnya yang bernilai miliaran rupiah itu. Oleh karena hilangnya Sertifikat Rumah Nenek Sri, iapun seolah kehilangan akal dan tidak bisa tidur setiap malam.
Keterangan yang dihimpun menjelaskan bahwa Nenek Sri tinggal di rumahnya dengan putrinya yang sudah berkeluarga dan Nenek Sri pun bingung Sertifikat Rumah bisa hilang dari rumahnya. Dengan hilangnya Sertifikat Rumah itu Nenek Sri pun menyuruh orang yang bernama panggilannya Ibu Kekeh, namun entah kenapa urusan itu tidak selesai, kendati sudah banyak Nenek Sri mengeluarkan biayanya.
Kerena urusan Sertifikat Rumah itu tidak selesai dan tidak diurusi Ibu Kekeh, kemudian Nenek Sri menyerahkan permasalahan itu ke Pengacara Sinta L. Lumbangaol SH, MH. Putri Nenek Sri mendengar permasalahan Sertifika Rimah itu sudah ditangani Pengacara sang Putri Nenek marah-marah dan tidak jelas marahnya. Sehingga ada dugaan bahwa hilangnya Sertifikat Rumah Nenek Sri ada kecurigaan keterkaitannya dengan putri Nenek tersebut.
Ketika permasalahan Sertifikat Rumah dilaporkan ke Polsek Medan Satria dan menganjurkan menanyakan Sertifikat itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kota Bekasi. Dan ketika masalah itu dipertanyakan ke BPN Kota Bekasi Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 9-10 Wib dan mendapat jawaban bahwa Sertifikat masih tercatat atas nama Sri Hariati, tapi masih atas nama Developer PT. Tytyan Sembada Graha yang beralamat di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Nenek Sri Herawati yakni Sinta L. Lumbangaol SH, MH mengatakan kepada media, akan mengungkap masalah Sertifikat Rumah Nenek Sri sampai tuntas dan melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait lainnya, ujar Advocat itu tegas. (Red)