Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Diketahui Titipan Barang Apa, Penerima Titipan Manjadi Korban Pemilik Barang Haram

| July 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T13:17:37Z

OKU Timur,Detik35.Com

Peristiwa Penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polres OKU Timur di Kecamatan Belitang lebih tepatnya Desa Gumawang pada 7/7/2024 malam, membuat heboh warga dan sempat menjadi pertanyaan serius.

Diduga inisial T diketahui salah satu pegawai di salah satu Cafe dan diketahui anaknya pendiam dan tidak neko–neko. Hal itu dikatakan beberapa rekan kerja inisial T.

Dari hasil rekaman CCTV dekat lokasi penangkapan menimbulkan pertanyaan pihak keluarga, pernyataan bahwa penangkapan T sudah diatur, insiden tersebut dapat menimbulkan asumsi serius dan sangat sensitif. Ini bisa merujuk pada dugaan kecurangan atau pelanggaran prosedur hukum namun, untuk memastikan kebenarannya, perlu ada bukti konkret atau investigasi yang mendalam.

Keterangannya, bahwa seseorang dijebak sering kali melupakan klaim yang serius, Ini menunjukkan bahwa penangkapan T penangkapannya tidak adil atau ada dugaan manipulasi yang dilakukan untuk menangkapnya. Namun, untuk menilai kebenarannya, diperlukan penyelidikan yang cermat dan adanya bukti yang mendukung.

Dari keterangan yang dihimpun pernyataan bahwa seseorang dititipkan barang haram oleh oknum menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak yang tidak seharusnya dalam suatu kegiatan atau transaksi. Hal ini dapat menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dan memahami konteks lengkap dari peristiwa tersebut.

Pernyataan Anda menunjukkan, bahwa Anda hanya bertindak sebagai perantara atau pembawa barang yang dititipkan oleh orang lain, bukan sebagai penjual yang seharusnya memiliki tanggung jawab atas barang tersebut. Dalam konteks hukum, penting untuk memahami peran Anda dengan jelas untuk menghindari keterlibatan yang tidak diinginkan atau mengetahui kewajiban apa yang mungkin Anda miliki dalam situasi tersebut.

Dalam keteranganya korban mengatakan, melalui sambungan via WhatsApp, saya di sini di pukuli untuk mengakui

Padahal saya cuma di titipi. dan saya dipukuli oleh oknum polisi yang berperawakan gendut. Agar mengakui kalau dia yang mempunyai barang. 

Metode memaksa seseorang untuk mengakui suatu tindakan, termasuk penggunaan kekerasan atau ancaman, tidaklah diperbolehkan dalam hukum di banyak negara karena melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang adil. Penegakan hukum yang sah harus mengikuti prosedur yang adil dan menghormati hak setiap individu, termasuk hak untuk tidak dipaksa untuk mengakui atau mengakui tindakan yang tidak dilakukannya, tutur salah satu warga OKU Timur. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update