Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kepala Sekolah SDN 02 Ada Main Dengan Alokasi Dana BOS Siap di Laporkan

| August 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-16T06:37:05Z

 

Mesuji Oki  –Detik35.com.  Diduga Kepala Sekolah SDN 02  Surya Adi ,kecamatan Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir . memainkan alokasi dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah,dan diduga mencari keuntungan dari setia anggaran yang dilaksanakan oleh kepala sekolah nya sendiri.  Jumat 16-08-2024


Pasal nya pada tahun 2023 Jumlah Dana bos yang di Terima oleh kepala sekolah . Dari tahap satu sebsar (Rp 129.144.000) dan untuk pengembangan perpustakaan tahap 1 di angarkan jumlahnya.(Rp20.667.400) untuk pemeliharaan saran dan prasarana sekolah( Rp 25.377.000) untuk pembayaran honor dari tahap 1 .Rp 15.552.000 .


Dan untuk tahap 2 . 2023 Untuk pengembangan perpustakaan tidak di anggarkan , pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di tahap 2  ( Rp 61.752.000) untuk pembayar honor dari tahap 2 ( Rp 10.368.000



bukankah dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah setempat baik dari apapun bentuk anggaran harus sesuai dengan juknisnya,tapi beda halnya dengan SDN 2 Surya Adi ,yang dikelola oleh (Samingan) kurang di rawat sama sekali.


Dilihat dari cat dan yang lain sekolah tersebut sudah banyak yang rusak sepertinya anggaran 5 %kurang dilaksanakan dan disalah gunakan oleh kepala sekolah banyak ditemukan kejanggalan dengan alokasi dana BOS nya setiap tahun. kami dari tim media saat turun kelapangan,diduga banyak menemukan kejanggalan,dan diduga dana alokasi BOS yang diturunkan disekolah SDN 2 Surya Adi diduga mencari keuntungan yang sangat besar.


itulah hasil tim saat turun dilapangan diduga sekolah tersebut kurang perawatan,sedangkan setiap tahun nya selalu mengangggarkan yang cukup lumayan besar,kami selaku tim akan melaporkan masalah temuan media dilapangan,kepada DAPODIK yang ada di kabupaten dan provinsi agar dana alokasi BOS yang di kucurkan setiap tahun nya dapat dipergunakan sesuai jukni dan RAB nya,agar tidak melanggar Pasal 372 KUHP dan bisa dikenakan penjara sesuai dengan peraturan menteri pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah 


(Tim)

×
Berita Terbaru Update