Mandailing Natal_Detik35.com
Unit Reskrim Polsek Natal Polres Mandailing Natal (Madina) sampai saat ini terus melakukan upaya penegakan hukum atas peristiwa kebakaran minibus pengisi BBM di SPBU 14.229.325 Natal.
Hal tersebut ditandai dengan proses penyelidikan yang masih dilakukan oleh Polsek setempat dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.
Peristiwa tersebut juga sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP) nomor L/Gangguan/A/03/IV/2024/SPKT/Polsek Natal/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tanggal 23 April 2024 lalu.
Dibuatnya LP tersebut sebagai dasar polisi untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa di Unit Reskrim Polsek Natal.
Beberapa hari kemudian setelah kejadian,Polsek Natal melakukan pemeriksaan ke beberapa orang ,yakni pengendara mobil berinisial H alias Ucok, KN sebagai pemilik mobil, ZF dan YZ sebagai saksi di TKP dan PD petugas operator pompa di SPBU tersebut di kantor Polsek Natal yang di Pimpin oleh Kapolsek Natal (AKP Maraden Pakpahan,S.H)
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto, SH menyebut tiga tindakan yang sudah dilakukan saat ini adalah mengamankan barang bukti, cek TKP dan membuat LP, meminta keterangan para saksi
"Proses hukum atas peristiwa kebakaran mini bus pasca isi BBM di SPBU Natal terus berjalan. Dalam melakukan penyelidikan juga butuh waktu. Saat ini Unit Reskrim Polsek Natal sedang bekerja menyelidiki penyebab kebakaran," terangnya.
Bagus menyampaikan, kasus tersebut juga sudah diagendakan untuk digelar perkara. "Apabila hasil penyelidikan itu sudah diketahui apa penyebab sehingga minibus terbakar, baru dibahas melalui gelar perkara," ungkapnya.
Esrin M/Red