Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabid Dinas Perkimtan Tidak Mau Dikonfirmasi Tentang Proyek Poli TB Puskesmas Rawalumbu

| August 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T22:59:01Z

 


Kota Bekasi, Detik35. Com

Proyek pembangunan Poli TB Puskesmas Bojong Rawalumbu yang kini marak diperbincangkan masyarakat, sehubungan dengan pernyataan dari Panitia LPSE (Lelenag Proyek Sistem Eletronik) yang mengatakan, bahwa PT. RNJ diduga tidak punya tenaga ahli, namun dapat memenangkan Leleng proyek pembangunan Puskesmas tersebut.


Proyek pembangunan Poli TB Puskesmas Bojong Rawalumbu tersebut dikerjakan oleh PT. RNJ selaku pemenang tender atau LPSE, dengan nomor kontrak: 602.1/15.1.26-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP dari sumber dana APBD Kota Bekasi TA. 2024, dengan nilai kontrak Rp 672.409.000.00 dalam waktu 105 Hari Kalender. Tidak disebut nama PT. Konsultan Pengawas.


Namun peralatan yang telah ditentukan yang harus disediakan Pelaksana Proyek diduga tidak ada sama sekali, seperti misalnya, Dump Truck, Woterpast Otomatis dan Alat Ukur Theodolite, Generator dan lainnya itu. Perlengkapan yang tak tersedia itu diduga luput dari pengawasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pemvuat Komitmen (PPK). Luput atau srngaja dibiarkan tidak jelas diketahui. Sebab setiap dihubungi Eka selaku Kepala Bidang (Kabid) selwlu cuek dan tidak mau memberi tanggapan.


Berbagai permasalah di lapangan timbul khususnya di bidang pembangunan Eka selaku kepala Bidang enggan berkomentar, bahkan ditemui juga susah. Harusnya selaku pejabat publik harus taransparan dan harus mengedepankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini perlu menjadi perhatian Pj. Walikota Bekasi R. Gani Muhamad untuk menempatkan pejabat yang tepat dalam tupoksinya, sehingga tidak menimbulkan berbagai masalah di lapangan.


Mencermati informasi yang beredar di masyarakat sepertinya antara Dinas Perkimtan dengan Panitia LPSE hubungannya tidak harmonis, sehingga saling mengungkap kekurangan dalam pelaksanaan paket proyek di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini. Sebab sumber informasi yang merebak di masyarakat atau di Media Sosial bersumber dari mereka juga. Bukannya saling memperbaiki dalam kekurangan.


Kemudian beberapa orang yang dihubungi di Dinas Perkimtan , dimana diduga para yang berkaitan dengan PPTK yang dihubungi saling lempar tanggung jawab, yang satu bilang bukan saya si Anu dan si Anu juga dihubungi, juga menjawab bukan saya si polan. Dan sampai saat ini juga tidak diketahui siapa mereka yang bertsnggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan Poli TB Puskesmas Kecamatan Rawalumbu.


Namun itu semyanya tetap bermuara kepada Kepala Dinas Perkimtan selaku PA (Penanggung Jawab Anggaran). Tetapi alangkah sulitnya bertemu Kepala Dinas di Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi, Sicurity selalu menghalang-halangi Wartawan yang mengatakan "Sudah ada Janji" jika t8dak ada janji wartawan tidak diperbolehkan masuk. Bagaimana bisa msu janji sementara telepon pejabatnya tidak bisa dihubungi.  Hal itu sangat merugikan bagi tugas Jurnalis dsn tidak dapat.


Mereka tidak memahami, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang tugas Jurnalistik: dimana disitu tertuang "Barang siapa yang menghalang-halang tugas Wartawan dapat dikenakan kurungan sedikitnya 2 tahun penjara atau denda sekurang-kurang 500 juta rupiah." Undsng-undang ini diabaikan di Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi. Untuk itu perlu diminta kepada Pj Walikota Bekasi dan pihak terkait lainnya untuk memikirkan keberadaan Undang-undang tersebut. Jangan justru membelenggu kebebasan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tutur Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM Forkorindo. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update