Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Kelebihan Bayar Disdik Kota Bekasi Semakin Tidak Jelas

| August 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T23:02:34Z

 

Kota Bekasi, Detik35. Com

Kasus Kelebihan Bayar yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Senilai Rp 7.053.000.000.00 semakin tidak jelas juntrungannya. Kendati sudah lewat jatuh tempo yang ditetapkan Badan Pemerika Keuangan (BPK). Peristiwa kelebihan bayar itu terjadi katika masih jamannya Uu Sayful Mikfar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Kini beliau sudah mundur dari Jabatan Kadisdik, karena ikut Calon dalam bursa Pencalonan Walikota Bekasi.


Semakain tidak jelasnya pengembalian Kelebihan Bayar senilai Rp 7.053.000.000.00 sesuai keterangan dari Subag Keuangan Dinas Pendid8kan Kota Bekasi yang mengatakan, belum ada tindakan pembayaran dikarenakan belum ada pengembalian dari ke 4 CV Pelaksana Pekerjaan, demikian diperoleh informasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


Masyarakat Kota Bekasi masih tanda tanya besar dengan bahasa Kelebihan Bayar, seperti ada pembohongan publik. Seperti yang dikatakan Noor Fatah salah satu dari Aktifis atau LSM di Kota Bekasi. Ia mengatakan tidak masuk akal jika disebut Kelebihan Bayar hingga sampai miliatan rupiah. Tetapi jika kelebihan bayar itu dikisaran 10-20 juta atau besarnya hingga 50 juta rupiah masih masuk akal, tandasnya ketika berbincang-bincang dengan media ini.


Dikatakan, menindaklanjuti Audit BPK atas kinerja Disdik Kota Bekasi yang menyatakan Kelebihan Bayar Kas Daerah kepada Kontraktor dan mesti mengembalikan paling telat 60 hari. Merupakan istilah bahasa halus, padahal itu jelas-jelas dugaan Korupsi Berjamaah yang dilakukan oleh kontraktor dengan Dinas Pendidikan; BPK tidak memiliki kewenangan Judisial, sehingga dugaan pelaku korupsi merasa aman, ujar Noor Fatah.


Banyak lagi komentar yang bermunculan atas adanya berita miring Kelebihan Bayar versi BPK tersebut. Dimana, ada yang menyebut, bahwa Uu Saiful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu yang harus bertanggung jawab, justru kelihatannya cuek, walau jatuh tempo pengembalian Kelebihan Bayar itu sudah lewat alias berlalu. Pertanyaannya, apakah luput Uu Saiful Mikdar dari tanggung jawab dari uang rakyat dari APBD Kota Bekasi itu?


Kemudian infornasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menjelaskan, bahwa Pengembalian Kelebihan Bayar itu belum dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), adalah disebabkan dari pihak CV belum mengembalikan. Tetapi menurut Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM FORKORINDO mengatakan dalam tanggapannya, bahwa siapa saja yang terlibat dalam masalah Kelebihan Bayar itu harus diperiksa pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Supaya jelas apa itu Kelebihan Bayar atau memang benar-benar ada dugaan terjadi korupsi.


Kelebihan Bayar itu kan hanya bahasanya diperhalus yang sebenarnya adalah ada niat kurang baik untuk dugaan mengkorupsi uang rakyat. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Karena dulu juga merebak di berbagai media soal masalah kasus mobelair yang nilainya cukup pantastis sebesar Rp 6 miliar, namun berakhir begitu saja pelakunya tidak pernah tersentuh hukum, ujar Timbul Sinaga SE kepada media ini. 


Untuk minta konfirmasi kepada Uu Saiful Mikdar sangat sulit sekali, ketika dihubungi telepon sellulernya tidak pernah diangkat, bahkan WA pun tidak mau membalas, sehingga sampai detik ini tidak dapat dikonfirmasi calon Walikota Bekasi tersebut. (tim-redaksi)


×
Berita Terbaru Update