Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelebihan Bayar Belum Dikembalikan Disdik Kota Bekasi Dilaporkan

| August 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-08T12:42:28Z

 

Kota Bekasi, detik35. Com

 Menindaklanjuti persoalan Kelebihan pembayaran pada 4 CV di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menurut informasi yang disampaikan per 22 Juli 2024 oleh Inspektorat Kota Bekasi, bawasannya, masih belum ada pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Daerah Kota Bekasi, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 pada 17 Mei 2024. 


Usut punya usut pihak Inspektorat ternyata selalu diulur-ulur Dinas Pendidikan perihal pengembalian dana kelebihan bayar tersebut, mulai dari 5 Juli 2024 mengacu pada surat pernyataan yang dilayangkan Dinas Pendidikan ber - nomor 900/7017 -Disdik,set yang ditanda tangani langsung Kepala Dinas Pendidikan saat itu (Uu Saeful Mikdar) , lalu 12 Juli 2024, dan sampai saat ini nyatanya sudah melebihi batas waktu 60 hari sesuai dengan Undang-undang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum ada pengembalian senilai Rp 7.053.986.667 atas 4 Pengadaan Tahun Anggaran 2023 .


Aktivis Pemuda sekaligus Mantan Ketua Umum BEM Mulia Pratama Greggy kembali menyikapi hal tersebut.


"Mengingat batas pemgembalian yaitu 60 hari sesuai Undang-undang BPK, tetapi masih belum dikembalikan, tentu hal tersebut sudah bisa dilimpahkan menjadi hukum pidana. Saya menduga bahwa uang tersebut telah dipergunakan secara pribadi maupun kelompok entah untuk apa saya tidak mengetahui secara pasti. 


Analogi sederhananya jika memang uang atas kelebihan pembayaran tersebut tidak terpakai tentu tidak perlu berlarut larut dalam proses pengembaliannya, tapi ini mah kaya nutur (bahasa bekasi-nya) atau ngumpulin dulu kesannya seperti mencari jarum di dalam tumpukan jerami." terang nya.


Menurutnya, hal demikian sangat bertentangan dengan Undang – undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme


"Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Maka daripada itu, kami telah melakukan Laporan Pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari Senin 22/7 2024, berNomor 086/C.01/LMB-Bekasi Raya/VII/2024," terangnya 


Ia juga berharap atas laporan yang telah di layangkan, aparat penegak hukum benar-benar menegakkan Supermasi hukumnya.


"Dari Laporan yang telah kami layangkan tentunya kami berharap penuh terhadap aparat penegak Hukum benar benar menegakkan Supremasi Hukum guna memberikan efek jera kepada oknum yang telah merugikan keuangan negara serta merugikan kemaslahatan masyarakat banyak khususnya masyarakat Kota Bekasi." harapnya. (Pas/Red)


×
Berita Terbaru Update