Kota Bekasi, Detik35. Com
Seorang Nenek bernama Sri Haryati warga Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, telah bersusah payah sekitar 10 tahun mengurusi dan mencari Sertifikat HGB No. 6341 stas namanya sendiri. Dimana Sertifikat itu hilang dari rumahnya dan tidak diketahui siapa yang mengambilnya. Namun hasil Investigasi media ini telah digadaikan di salah satu Bank Swasta.
Menurut keterangan Nenek Sri Haryati (74 thn) mengisahkan ihwal Sertifikat HGB No. 6341 miliknya sendiri dan hilang dari rumahnya, sementara Nenek Sri Haryati sudah ditinggal suami menjanda selama 15 tahun. Suaminya adalah mantan TNI di Kesatuan Kopasus. Ia diberi suaminya rumah di Perumahan Taman Tytyan Indah menjadi atas namanya sendiri yaitu Sertifikat HGB No. 6341 yang selalu disimpan di lemari.
Pada tahun 2014 Nenek Sri mengetahui, bahwa Sertifikat HGB miliknya hilang. Hilangnya Sertifikat HGB miliknya itu, dia minta orang untuk mengurus dan mencari Sertifikat itu. Namun tak kunjung selesai diurus oleh orang yang mengurus, kendati sudah lumayan banyak biaya dikeluarkan untuk mengurus. Srkali waktu Nenek Sri ikut untuk menguris ke Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, tetapi Nenek itu ditakut-takuti dan diancam pegawai Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
"Jika tidak ada nanti ditemukan Sertifikat HGB atas namamu sendiri, kamu akan dimasukan ke Penjara selama 9 tahun. Mendengar ancaman masuk Penjara selama 9 tahun itu Nenek Sri langsung ketakutan dimana pada 2014 Nenek Sri berusia sekitar 64 tahun. Kalau saya dipenjara 9 tahun, mati di Penjara dong saya," ujar Nenek Sri mengisahkan kejadian itu terhadap dirinya.
Karena urusan Sertifikat HGB No. 6341 itu tak kunjujng selesai, akhirnya Nenek Sri menyerahkan kepada Advocat yaitu, Sinta L. Lumbangaol SH, MH yang tergabung di Advocat DPC Peradi Kota Bekasi. Oleh Nenek Sri dan Kuasa Hukum dan Wartawan bersama-sama mengurusi ke Kantah ATR/BPN Kota Bekasi dan didapati jawaban dari pejabat/pegawai ATR/BPN Kota Bekasi, bahwa Sertifikat HGB tidak ada arsipnya di kantor tersebut.
Menurut pejabat/pegawai Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, bahwa Buku Sertifikat a/n Sri Haryati masih tercatat di Developer PT. Tytyan Sembada Graha yang berkantor di Radio Dalam Jakarta Selatan. Herannya, mana mungkin Sertifikat HGB No. 6341 yang sudah pernah dipegang Nenek Sri masih tercatat dalam Buku Developer. Oleh Kuasa Hukum dan Wartawan sudah mulai curiga mendengar ucapan pejabat/pegawai yang mengatakan nama Sri Haryati masih di Buku Developer.
Diduga oknum pegawai ATR/BPN Kota Bekasi ada kerjasama dengan orang pencuri atau mafia Sertifikat HGB milik Nenek Sri, sehingga keberadaan Sertifikat HGB Nenek Sri sengaja ditutup-tutupi. Jika Sertifikat HGB a/n Nenek Sri hilang/terhapus dari dokumen atau Data ATR/BPN Kota Bekasi harus dilapor Operator Server dan harus bertanggung jawab dan diperiksa pihak Aparat Penegak Hulum (APH), tutur Kuasa Hukum Nenek Sri.
Hasil investigasi media ini menjelaskan, bahwa hilangnya Sertifikat HGB No. 6341 a/n Sri Haryati adalah diduga ulah anak/mantu Nenek Sri yang menggadaikan Sertifikat itu ke salah satu Bank Swasta yang menggadaikan anak/mantu Nenek Sri dipandu mantan Ketua RT membantu kejahatan itu. Keterangan yang dihimpun, bahwa Sertifikat HGB a/n Sri Haryati masih ada di Pertanahan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi. Diduga juga ada oknum ATR/BPN Kota Bekasi mafia sertifikat tanah yang menutup-nutupi Sertifikat Nenek Sri supaya tidak terungkap. (Redaksi)