Jakarta, Detik35. Com
Dalam sebuah pernyataan resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa anggota DPR provinsi dan kabupaten yang terlibat dalam tim sukses pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merujuk pada prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh para pejabat publik selama masa kampanye.
Menurut peraturan yang berlaku, keterlibatan anggota legislatif dalam kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran. Pasal tertentu dalam Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan bahwa anggota DPR harus menjaga independensi dan tidak boleh memanfaatkan posisi untuk kepentingan politik tertentu.
Beberapa anggota DPR yang telah teridentifikasi bergabung dengan tim sukses mengakui bahwa mereka berusaha mendukung kandidat yang sejalan dengan visi mereka. Namun, tindakan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun penjara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017:
Pasal 282: Menyatakan bahwa pejabat publik, termasuk anggota DPR, wajib menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu. Setiap bentuk keterlibatan dalam tim sukses calon dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 490: Mengatur tentang sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan netralitas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 36 juta.
Pasal 491: Menegaskan bahwa pejabat yang terlibat dalam kampanye calon tertentu dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencopotan dari jabatan.
KPU mengingatkan bahwa netralitas adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dipatuhi untuk memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan transparan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas politik anggota DPR yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim pemilihan yang lebih bersih dan demokratis.
(Redaksi)