Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banyak Masalah di Kota Bekasi Namun Tak Pernah Tersentuh Hukum, Inspektoratpun Diam

| September 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-20T06:34:05Z

 


Bekasi, Detik35. Com

Ratusan bahkan ribuan peraturan dan perundang-undangan, oleh pembuat peraturan tersebut ditujukan agar sistem berjalan dengan tertib, seakan tidak berlaku di Kota Bekasi. Di sinilah semua serba bisa.


Hanya di Kota Bekasi, Perusahaan Konstruksi BISA mengirim obat-obatan. Hanya di Kota Bekasi, perusahaan tidak punya SBU yang sesuai, BISA menang tender hanya di Kota Bekasi, pembeli (User) BISA membeli langsung ke PABRIK Industri yang sudah go publik. Hanya di Kota Bekasi, transaksi E-Katalog hanya menunjukkan spek dan dimensi, bukan produk dan merek. Dan hanya di Kota Bekasi, yang Inspektoratnya diam saja.


Bila kita mencermati proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Bekasi, baik itu pengadaan langsung, tender melalui LPSE ataupun belanja secara elektronik (E-Purchasing), kaidah-kaidah yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 dengan berbagai perubahannya sampai Perpres 12 tahun 2021, seakan hanya sekedar peraturan tanpa memiliki kekuatan hukum tetap yang bersifat mengikat. 

Etika, kaidah dan aturan yang sudah dimaktubkan dalam Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu kalah dengan kebijakan panitia PBJ, PPK dan PA/KPA. Sehingga publik yang melihat hanya bisa tersenyum miris. Dan lucunya lagi, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang diharapkan mampu menjadi sokoguru dan whistleblower bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan etika, kaidah dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah ternyata hanya diam saja.


Pengadaan Langsung atau PL, adalah paket kegiatan yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan ataupun koperasi untuk ikut serta menikmati APBD dan turut berkecimpung dalam gerak langkah pembangunan di daerah, sehingga diharapkan PL-PL yang ada menjadi stimulus perekonomian di daerah tersebut. 


Namun, apa yang terjadi di Kota Bekasi. Paket-paket kegiatan yang notabene berupa Paket Pengadaan Langsung ternyata dinikmati oleh pelaku usaha besar dan dari luar daerah kota Bekasi. Lucunya lagi, perusahaan besar yang sudah bertahun-tahun memenangkan tender yang nilai 1 paketnya miliaran rupiah, juga ditunjuk oleh PPK dan PA/KPA untuk mengerjakan PL-PL yang hanya bernilai dibawah 200 jutaan.


Mengomentari hal ini, salah seorang pemerhati sosial, Timbul Sinaga, SE mengatakan, “Sebenarnya, tidak ada larangan perusahaan yang pernah mengerjakan paket di atas 5 miliar untuk mengerjakan PL-PL di bawah 200 jutaan. Yang dilanggar di sana hanya azas kepatutan dan kelayakan. Ibarat anak SMA bertanding bola melawa anak SD. Tapi, untuk Kota Bekasi hal-hal seperti itu lumrah saja. Karena pernah kejadian, Plt. Wali Kota berebutan dengan mantan Kepala SMA hanya untuk jadi Ketua Umum KONI. Jelas-jelas tidak imbang, tapi warga Kota Bekasi menilai itu biasa saja. Dan yang bersangkutan juga tidak merasa malu.


Mengacu pada Perpres 54/2010, setiap pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 40 persen kegiatannya untuk pelaku usaha menengah, kecil, mikro dan koperasi. Salah satu caranya adalah membuat paket-paket pengadaan atau Penunjukan langsung (PL) di tiap satuan kerjanya. Tujuannya sangat mulia, sehingga, persyaratan kualifikasi pun dipermudah, agar memberikan kesempatan pada pelaku usaha kecil dan mikro untuk ikut bertanding dan mendapatkan pekerjaan dari pemerintah daerahnya masing-masing. 


Tapi, kenyataan uniknya di Kota Bekasi, hanya berupa pekerjaan Laundry Pakaian Wali Kota pun, yang semestinya bisa diberikan kepada pelaku usaha laundry di Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi malah memberikan paket pekerjaan laundry pakaian Wali Kota dan istri ke salah satu perusahaan binatu di Tangerang. Dan ini hanya terjadi di Kota Bekasi.


Kode RUP: 48512539

Nama Kegiatan: Penyediaan Jasa Laundry Pakaian Untuk Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah

Pagu: Rp. 110.000.000,00

Metode: E-Purchasing

Penyedia: PT. Italindo Citramodern


Hasil penelusuran tim redaksi, perusahaan PT. Italindo Citramodern ini adalah salah satu perusahaan binatu yang berlokasi di Tangerang Selatan. Sebuah transaksi yang cukup aneh. Dimana hanya untuk laundry pakaian rumah tangga Wali Kota Bekasi harus jauh ke Tangerang Selatan. Seakan tidak ada lagi perusahaan laundry di Kota Bekasi.


Demikian juga, untuk pekerjaan konstruksi, baik itu di Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (DBMSDA) dan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), banyak kaidah, dan aturan yang telah ditetapkan dalam Perpres 54/2010 beserta perubahan-perubahannya tidak berlaku di Kota Bekasi.


Misalnya, untuk pekerjaan pembangunan sekolah dianggarkan sebesar 3 miliar rupiah, dan menggunakan metode tender (lelang) dalam menentukan penyedianya (pemenang). PPK seharusnya memberikan beberapa persyaratan kualifikasi berupa perusahaan kecil, KBLI 14016, SBU BG006. Anehnya, dalam pengumuman lelang, Panitia pengadaan membuat persyaratan berupa PERUSAHAAN KECIL, KBLI 14012, SBU BG004 atau BG002. Dan pemenangnya adalah perusahaan kecil dengan KBLI 14014 dengan SBU BG004. Lalu, untuk apa semua persyaratan itu ditetapkan? Dan ini juga hanya terjadi di Kota Bekasi.


Contoh kasus:

Belanja Modal Rehabilitasi Total Gedung Kantor Kelurahan Jakasampurna

Kode RUP: 51559481

Nama Paket: Belanja Modal Rehabilitasi Total Gedung Kantor Kelurahan Jakasampurna

Pagu: Rp. 3.908.522.000,00

HPS: Rp. 3.892.890.000,00


PPK dan Panitia Lelang membuat batasan, bahwa kegiatan ini diperuntukkan bagi Perusahaan Kecil, NIB KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran, SBU BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial atau BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran. Pemenang: CV. Libra Abadi


Ini jelas-jelas komedi yang dipertontonkan Panitia Pengadaan, PPK dan PA/KPA. Pertama, Jasa Konstruksi Bangunan Komersial, mengalami perubahan menjadi Konstruksi Gedung Perbelanjaan, sehingga BG004 bukan lagi Jasa Konstruksi Bangunan Komersial, melainkan Konstruksi Gedung Perbelanjaan. Lalu, KBLI 41012, adalah prasyarat mendapatkan SBU BG002, bukan untuk BG004, dimana perusahaan harus lebih dulu mencantumkan KBLI 41012 di NIB Perusahaannya.


Kelucuan selanjutnya, BG004 adalah syarat pertama, bila tidak ada maka diperbolehkan memakai BG002, padahal sebelumnya perusahaan harus memiliki KBLI 41012, aneh sekali.


Namun untuk mendapatkan SBU BG002, perusahaan harus menyiapkan tenaga ahli bersertifikat (SKK Konstruksi). Kontraktor wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Tenaga kerja berkualifikasi inilah yang akan menjadi PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha).


Jadi bisa dipastikan, bila perusahaan kontraktor tidak memiliki tenaga kerja berkualifikasi BG002 yang bertanggung jawab sebagai PJSKBU, maka SBU BG002 tidak mungkin ada.


Namun kenyataannya, dalam proyek di atas, perusahaan yang dimenangkan notabene tidak memiliki Tenaga Kerja Berkualifikasi BG002, sebagai PJSKBU-nya. Lalu, siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek gedung perkantoran tersebut? Lagi-lagi hal ini hanya bisa terjadi di Kota Bekasi.


Selain sektor Konstruksi, pengadaan barang dengan metode E-Purchasing di Kota Bekasi pun banyak mempertontonkan komedi-komedi yang tidak lucu, dan kemungkinan hal-hal itu hanya bisa terjadi di Kota Bekasi.


Misalnya, pembelian U-Ditch untuk pekerjaan saluran. Transaksi E-Purchasing di E-Katalog hanya menunjukkan pembelian U-Ditch dengan dimensi tertentu, bukan merek U-Ditch-nya. Berbeda halnya dengan pembelian produk elektronik seperti halnya Laptop atau notebook. Transaksi untuk kegiatan ini jelas ditentukan spesifikasi produk dan mereknya, sehingga pihak eksternal bisa membandingkan harga yang dieksekusi di e-katalog, apakah berselisih jauh dengan harga pasar atau tidak.


Timbul Sinaga, dalam perbincangan dengan beberapa media, Selasa (19/9), mengatakan, bahwa sepertinya sulit mengharapkan kaidah-kaidah dalam peraturan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Bekasi dapat secara tegas diterapkan.


“Harapan kita cuman pada Aparat Prnegak Hukum (APH), semua ini sedang kita inventarisir, dan modus-modus transaksional dalam proses pengadaan barang/jasa yang mencederai kaidah pengadaan yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 dan semua perubahannya, akan kita sampaikan secepatnya,” tegas Timbul Sinaga, SE, Sekretaris LSM Forkorindo.    (Red)

×
Berita Terbaru Update