Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Selewengkan Dana Desa Selama Dua Tahun, Kepala Desa Nanga Tangkit Terancam Hukum

| September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T09:22:23Z


Kalimantan Barat,Detik35.Com
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial PU, mencuat setelah selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2022 dan 2023, tak ada pembangunan di desa tersebut.


 Ketiadaan realisasi penggunaan dana desa itu memicu kecurigaan masyarakat setempat yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Menurut S, seorang narasumber terpercaya, ia merasa terpanggil untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.


 Pada 4 September 2024, S mengungkapkan kepada media bahwa ia tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga melibatkan beberapa stafnya. "Selama dua tahun, tidak ada pembangunan yang jelas.

 Kami merasa ada indikasi penyalahgunaan dana desa yang mengarah pada korupsi. Ini melawan hukum dan bertentangan dengan UU yang berlaku," ujar S. S juga menduga adanya kongkalikong dengan pihak-pihak berwenang seperti inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), sehingga laporan masyarakat terkait kasus ini tidak mendapat perhatian.


 "Ada kemungkinan mereka sudah bernegosiasi, sehingga oknum ini kebal dari tindakan hukum," tambah S. Sebelum berita ini diterbitkan, pihak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa PU untuk konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan. 


Tim juga sedang mengumpulkan informasi tambahan dari masyarakat dan pihak terkait. Kasus ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sejumlah peraturan lainnya, seperti PMK 145 dan PMK 146 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. 


Jika terbukti, oknum Kepala Desa PU bisa dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindakan melawan hukum secara bersama-sama dan berkelanjutan.(Redaksi) 
×
Berita Terbaru Update