Sulsel, Detik35. Com
Dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan, AKP AYM dan AKP ASS, dicopot dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) bupati Kabupaten Bone dalam Pilbup 2024. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkapkan bahwa kedua perwira tersebut melakukan perjalanan ke daerah tanpa sepengetahuan dan izin dari pimpinan. Mereka terlibat dalam kegiatan deklarasi bapaslon dan bahkan mengantar kandidat tersebut untuk mendaftar ke KPU Bone, yang menyalahi aturan kepolisian mengenai netralitas dalam pemilu.
Menurut Zulham, perjalanan yang dilakukan keduanya berlangsung selama 5 hingga 6 jam dan tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi. Saat ini, mereka telah dimutasi ke bagian Yanma Polda Sulsel untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Propam Polda Sulsel telah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang menyaksikan kehadiran kedua perwira dalam acara deklarasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan sanksi berat bagi kedua oknum perwira, yang dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu serta Peraturan Kapolri tentang netralitas anggota kepolisian pada tahapan Pilkada.
Zulham menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam deklarasi calon merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi prioritas untuk menjaga integritas institusi kepolisian, terutama menjelang pemilu.