Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Teluk Bintuni Tahan PNS Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jembatan Kali Wasian, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

| September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T16:36:53Z

 

Teluk Bintuni, Detik35.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan JK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap Ke-3. 


JK, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, resmi ditahan setelah pelaksana proyek, FB (47), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan JK dilakukan setelah Kejari Teluk Bintuni menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni tahun 2022. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (5/9/2024), 


Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, menjelaskan bahwa JK diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp3,647 miliar, yang seharusnya digunakan untuk membangun Jembatan Kali Wasian. "Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan JK sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Wasian 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Bintuni TA 2022. 


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kami memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari di RUTAN Klas II Teluk Bintuni," ungkap Jusak Elkana Ayomi. Menurut Jusak, modus operandi yang digunakan oleh JK adalah dengan memanipulasi laporan pencairan dana proyek. JK diduga membuat laporan seolah-olah proyek pembangunan jembatan telah selesai 100%, padahal kenyataannya pembangunan tersebut belum direalisasikan. 


Manipulasi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp3.647.250.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian, yang seharusnya menjadi salah satu infrastruktur penting bagi masyarakat Teluk Bintuni, justru berujung pada kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut.


 Jusak menegaskan bahwa penahanan JK merupakan bagian dari langkah awal dalam upaya pengusutan kasus ini. Ia juga memastikan bahwa Kejari Teluk Bintuni tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka saja. "Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini," tegas Jusak Ayomi dalam konferensi pers tersebut. 


JK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat. Kejaksaan memastikan bahwa pemberkasan kasus ini akan segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kasus ini berawal dari penetapan tersangka FB, pelaksana proyek, yang lebih dulu ditahan oleh Kejari Teluk Bintuni. 


FB diduga turut berperan dalam penyelewengan dana proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian, yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp3,647 miliar. Proyek tersebut tak kunjung terealisasi meskipun dana sudah dicairkan. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update