Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala SMKN 1 Pebayuran Menghindar Dikonfirmasi Tentang Dana BOS dan BOPD

| September 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-23T19:00:03Z

 

“Kuat dugaan Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran Tidak Memahami Surat Konfirmasi Dari Media Dan Menghiraukan Juknis Dana BOS atau KIP.” 


Bekasi. Detik35. Com

Besarnya mata anggaran yang sudah diserahkan pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular untuk kegiatan belajar mengajar di SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, baik dana yang sudah diberikan pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) melalui Kepala Kantor Cabang Dinas wilayah III Bekasi Jawa Barat, sesuai dengan kebutuhan sekolah.


SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2022 sudah mempergunakan dana sebesar  Rp. 2.164.230.000 untuk kegiatan 12 item sesuai dengan laporan K7 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, ketika pihak awak media melakukan konfirmasi melalui surat nomor 087/I/Konf-Dana BOS-BOSDA/BFP/VIII/2024 tentang Konfirmasi Anggaran Dana BOS Reguler dan BOPD Tahun 2022 dan 2023 pada 27 Agustus 2024 dari 12 item penggunaan anggaran ada beberapa item yang diduga tidak sesuai penggunaan anggaran tersebut di lapangan sesuai harapan para siswa-siswi yang sudah menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Pebayuran tersebut.


Dari 12 item penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dipergunakan KPA/PPK dan PPTK SMK Negeri 1 Pebayuran sebagai operasional Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut. Ada pun dana yang sudah dipergunakan tahun 2022 yaitu pengembangan Perpustakaan senilai Rp. 433.889.999. 


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 51.659.996 kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 631.081.089/, langganan daya dan jasa sebesar Rp. 158.634.000, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 628.059.916, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 100.430.000 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp. 65.375.000.


Sementara itu Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran TA 2023 sudah mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebesar Rp. 2.309.550.000 dengan jumlah penerima dana tersebut 1.335 siswa yang di duga tidak sesuai dengan dapodik dari Kemendikbudristek. 


Hal ini dari 12 item sangat besar anggaran yang sudah dipergunaan pengembangan Perpustakaan 416.460.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.400.000, kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 583.926.000, langganan daya dan jasa sebesar Rp. 139.230.000, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 658.550.000, penyediaan alat Multi Media pembelajaran Rp. 185.600.000 dan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan pekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama 183.664.000.


Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) menanggapi surat konfirmasi dan balasan surat dari pihak Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran tentang balasan surat yang sudah dikirimkan ke Redaksi media ini, bahwa pihak kepala sekolah meminta surat Kesbangpol sementara yang melakukan surat konfirmasi media bukan LSM hal ini perlu di tindak lanjuti ke pihak atasan dari kepala sekolah tersebut agar dapat di berikan pelatihan (Sosialisasi) tentang tata naskah surat menyrurat.


Tegas ketua LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE. SH. MM mengatakan ke awak media sesuai dengan surat tembusan yang sudah dikirimkan dari media yang sudah melakukan konfirmasi tersebut kami sebagai social control akan tetap melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penengak Hukum (APH) mau pun ke APIP melalui Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat, agar dapat memberikan penjelasan kenapa kepala SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi tidak dapat memberikan surat jawaban sesuai dengan surat konfirmasi tersebut. Sementara dalam Juknis BOS sudah tertera dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis. Atas hal ini diduga kepala sekolah tidak membaca apa isi dari Juknis tersebut.


Tohom. TPS. SE.SH.MM jelas mengatakan ke awak media dalam waktu dekat kami dari LSM Forkorindo akan minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan uji materi apa yang sudah dipergunakan biaya dalam kegiatan 12 item dan BOS dan biaya yang sudah diterima dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah III Bekasi Jawa Barat, sesuai dengan RUP yang tertera dalam SIRUP LKKP. (RED)

×
Berita Terbaru Update