Jatim , Detik35. Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur secara resmi menetapkan tiga pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim pada 27 November 2024. Penetapan ini berlangsung di kantor KPU Jatim di Jl Raya Tenggilis dan ditandai dengan penyerahan surat salinan penetapan kepada tim pasangan calon.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah:
1. Khofifah Indar Parwansa – Emil Elestianto Dardak (petahana)
2. Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans)
3. Luluk Nur Hamida – Lukmanul Khakim
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaefi, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah verifikasi persyaratan yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon. Dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Jatim, telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan ketiga pasangan calon memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Setelah penetapan, pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada 23 September 2024, dan pada 24 September 2024, mereka wajib menghadiri deklarasi kampanye damai di Tugu Pahlawan,” jelas Aang.
Untuk dukungan partai politik, pasangan Khofifah-Emil didukung oleh 15 partai, antara lain Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PPP, PSI, Perindo, dan lainnya. Pasangan Risma-Gus Hans didukung oleh PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Umat, sedangkan Luluk-Lukmanul didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan adanya penetapan ini, proses menuju Pilgub Jatim semakin memanas, menandai langkah awal bagi ketiga pasangan calon untuk mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik yang akan datang.
(Novia Asmarita)