Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kota Metro Tetapkan Dua Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

| September 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-23T20:04:51Z

 


Kota Metro, Detik35. Com

22 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, di ruang rapat KPU pada hari ini.


Nurris menjelaskan bahwa proses penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024. Rapat pleno dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta perangkat KPU setempat.

“Pelaksanaan rapat pleno ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mulai dari pendaftaran hingga penelitian berkas pencalonan,” ujar Nurris.


Pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, diikuti oleh proses penelitian berkas pencalonan yang berlangsung selama 23 hari hingga 21 September 2024. Setelah seluruh berkas diperiksa, KPU melaksanakan penetapan pasangan calon pada hari ini.


Pasangan calon yang ditetapkan terdiri dari:

1. H. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd. (Calon Wali Kota) dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana (Calon Wakil Wali Kota) yang diusung oleh Partai Demokrat.

2. dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K), M.H. (Calon Wali Kota) dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. (Calon Wakil Wali Kota), yang didukung oleh sejumlah partai, termasuk PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PKB, serta beberapa partai non-parlemen seperti Perindo, Garuda, dan PSI.


Ketua KPU menambahkan bahwa penetapan ini dituangkan dalam berita acara nomor 185/PL.02.3-BA/1872/2024. Selain itu, keputusan KPU Kota Metro juga mencakup Nomor 300 Tahun 2024 yang merinci pasangan calon peserta Pilkada.


Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2024, pukul 08.00 WIB, di halaman Kantor KPU Kota Metro.


Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh tahapan Pilkada dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel, menjelang pemilihan yang akan diadakan serentak pada tahun 2024 mendatang.

(Redaksi) 
×
Berita Terbaru Update