"Penghulu Paiman Gandeng Bhabinkamtibmas Bungaraya, Terkait Pemberitaan Proyek PISEW Jalan, yang Diduga Menyalahi Spesifikasi dan Terindikasi ada Mark-Up."
SIAK, Detik35. Com
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin menyoroti dan merasa diintervensi atas tindakan Penghulu Bungaraya Paiman, yang diduga menggandeng Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya
Hal tersebut disampaikan Syahnurdin kepada awak media ini, Kamis (12/09/2024). mengatakan, bahwa Bhabinkamtibmas Bungaraya melalui telephone selulernya memanggil dirinya supaya datang ke Polsek Bungaraya untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan pekerjaan proyek jalan yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 500 juta di Bungaraya, dimana Proyek tersebut diduga menyalahi Spesifikasi Teknis dan adanya Mark-up.
"Pada hari ini, saya ditelephone seseorang yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas Bungaraya, menyuruh saya datang ke Polsek Bungaraya," sebut Syahnurdin
"Saya menanyakan terkait apa, Bhabinkamtibmas tersebut mengatakan terkait pemberitaan masalah pekerjaan jalan Bungaraya yang pekerjaannya dilakukan oleh Kelompok Kadus Sutrisno di persawahan tersebut," tambah Syahnurdin
Syahnurdin sangat menyayangkan sikap terhadap seorang Bhabinkamtibmas tersebut yang memanggil dirinya menyuruh datang ke Polsek Bungaraya tanpa adanya Surat Resmi.
"Saya menyayangkan sikap dan cara seorang Bhabinkamtibmas yang memanggil saya datang ke kantor Polsek Bungaraya, hanya lewat telephon saja, tanpa adanya surat resmi dari Korp Polsek Bungaraya sebagai lembaga resmi negara. Oleh karena itu, saya sangat menyesalkan tindakan seorang Bhabinkamtibmas tersebut," ucapnya.
"Perlu diketahui, bahwa saya memberitakan terkait Proyek PISEW pekerjaan jalan pertanian di Kampung Bungaraya itu, sebagai LSM yang menjalankan kontrol Sosial kami terhadap penggunaan uang negara, serta adanya temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan dan perlu juga diketahui bahwa tugas Pers dan LSM itu dilindungi Undang-Undang serta lembaga kami resmi berbadan hukum," tutup Syahnurdin
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di beberapa media bahwa Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa Jalan Tani di Kampung Bungaraya, tepatnya di lokasi persawahan menuai sorotan publik.
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) Mekar Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, dengan Kegiatan program PISEW tahun anggaran 2024, senilai Rp 500.000.000. kuat diduga menyalahi aturan spesifikasi teknis, hal tersebut dari pantauan awak media di lapangan (Selasa red), ditemukan bahwa material adukan semennya untuk coran jalan beton kelihatan pucat dan kurang semen. Selain itu jalan tersebut tidak menggunakan besi warmes dan tidak menggunakan Coran Redimix atau bachingplan.
Sebagaimana diketahui juga bahwa Proyek Pengembangan Infrasrtuktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 senilai Rp.500.000.000. yang bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Riau tersebut, tampak diinformasikan sesuai papan informasi yang terpasang.
Dengan Nomor kontrak : ..../PKS-PISEW/Cb4.5/2024 Lokasi Kegiatan : Desa Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pelaksanaan Swakelola : Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Mekar Jaya Kampung Bungaraya, Jenis Pekerjaan : Peningkatan Jalan Perkerasan Beton, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Kemudian dalam papan informasi tidak ada informasi berapa volume jalan tersebut seperti Panjang dan Ketebalannya
Kepada awak media ini, LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, mengatakan, bahwa mereka sudah melihat langsung kondisi jalan tersebut, terbukti tidak menggunakan besi seperti besi warmes atau sejenisnya dan Redimix. Padahal lokasi tersebut merupakan areal persawahan dan jalan utama para petani yang akan dilewati masyarakat.
"Proyek PISEW Balai Praskim Wilayah Riau ini, diduga ada kecurangannya. Pasalnya pekerjaan betonisasi cor jalan di Persawahan Kampung Bungaraya tersebut diduga adanya pengurangan material dan tidak sesuai Spek yang dikerjakan Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD), yang dibentuk Penghulu Kampung Bungaraya, atas dugaan proyek mark-up dan dugaan lainnya. Selain itu, kuat dugaan juga akan terjadi potensi kerugian negara, lalu perbuatan korporasi sangat rentan. Kemudian dapat juga dilihat dari pantauan langsung, bahwa kualitas jenis coran semenisasinya sangat pucat dan kurang kadar semen yang tidak seimbang," ucap Syahnurdin selaku Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak.
Sebenarnya peran masyarakat dan LSM sebagai sosial kontrol sangat dibutuhkan untuk mengawasi kegiatan yang menggunakan uang Negara. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya. (Tim Redaksi)