SELATPANJANG - detik35. Com
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna kelima dalam masa persidangan pertama tahun 2024, Kamis (24/10/2024), dengan agenda pokok Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ardiansyah, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Penjabat (Pjs) Bupati, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penyusunan RPJPD 2025-2045 ini diharapkan akan menjadi landasan strategis bagi arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti selama dua dekade mendatang, yang mencakup bidang ekonomi, infrastruktur, sosial, dan lingkungan.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna kelima, Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 16/Kpts-DPRD/Kbm/X/2024. Agenda utama rapat adalah Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045.
Rancangan Perda tersebut disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti kepada pimpinan DPRD pada tanggal 30 Agustus 2024, dengan Nomor Surat 100.4/HK/119 mengenai pengajuan draf Ranperda tahun 2024.
Ardiansyah menegaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, setiap rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau bupati harus dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan.
"Untuk memenuhi ketentuan ini, pada rapat paripurna sore hari ini, Saudara Pjs. Bupati Kepulauan Meranti akan menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045," ujar Ardiansyah.
Pada rapat paripurna yang berlangsung, pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengumumkan penyerahan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada anggota dewan. Rancangan tersebut akan dibahas dan dicermati oleh seluruh anggota sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi.
Pimpinan dewan meminta fraksi-fraksi segera mempersiapkan pandangan umum mereka untuk dibahas dalam sidang paripurna berikutnya. Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB.
"Ini kesempatan bagi fraksi untuk menyiapkan pandangan umum terkait rancangan RPJPD yang telah disampaikan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan mendatang," kata pimpinan dewan.
Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Roni Rakhmat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD dan semua pihak yang hadir dalam rapat paripurna terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kepulauan Meranti 2025-2045. Roni menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tugas untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda RPJPD kepada DPRD.
"Ranperda RPJPD ini adalah dokumen strategis yang menentukan arah kebijakan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan dokumen ini telah melalui berbagai tahapan sejak 2023, mulai dari forum konsultasi publik, Musrenbang RPJPD, hingga penyelarasan dengan Gubernur Riau.
Dokumen RPJPD nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap lima tahun dan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misi pada Pilkada serentak tahun ini. Muatan dokumen ini juga telah disesuaikan dengan visi Indonesia Emas, RPJPN, serta RPJMD Provinsi Riau, selain memperhatikan isu kewilayahan, rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan tata ruang wilayah.
Roni menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai dasar pembangunan masa depan Meranti, dengan harapan besar bahwa DPRD dapat segera membahas dan memberikan persetujuan atas Ranperda tersebut.
**RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045: Visi Mewujudkan Daerah Maju, Berkelanjutan, dan Bertamaddun**
Dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045, disampaikan bahwa visi pembangunan daerah ini adalah *“Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan dalam tatanan Masyarakat yang Bertamaddun”*.
Secara garis besar, "Maju" diartikan sebagai tercapainya kemandirian, daya saing, modernitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan target pendapatan per kapita mencapai USD 23.000 hingga USD 30.000 pada 2045. Sementara itu, "Berkelanjutan" merujuk pada keseimbangan antara pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan, dengan pengelolaan sumber daya alam secara optimal, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta melindungi kebudayaan dan kearifan lokal. Istilah "Bertamaddun" mencerminkan kekuatan budaya Melayu dan interaksi agama yang harmonis, sebagai modal menghadapi tantangan global.
RPJPD ini memiliki misi-misi utama sebagai landasan pembangunan, antara lain:
1. Transformasi Sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2. Transformasi Ekonomi yang menciptakan kemandirian dan daya saing.
3. Transformasi Tata Kelola Pemerintahah guna mencapai efektivitas dalam kepemimpinan.
4. Hukum yang Berkeadilan dan pemerintahan yang efektif.
5. Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi guna menjaga identitas daerah.
6. Pembangunan Infrastruktur Dasar serta pemerataan pembangunan yang berkelanjutan di berbagai wilayah.
Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Roni Rakhmat, menekankan pentingnya dukungan DPRD dalam proses pembahasan RPJPD ini agar dapat mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat. "Kami berharap DPRD memberikan saran dan masukan agar dokumen ini semakin kuat dan relevan bagi pembangunan Meranti di masa depan," katanya. (Humas Setwan)