SIAK -Detik35.Com
Sebuah laporan resmi telah diajukan kepada Satreskrim Polres Siak terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, yaitu Antoni CS. Mereka dituduh merusak tanaman karet milik warga di RT 07 RW 03, Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Suyono, pemilik lahan yang terdampak, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan yang dinilai semena-mena tersebut. Menurut Nurhadi, tindakan tersebut tidak hanya merusak tanaman yang telah dikelola warga selama puluhan tahun, tetapi juga mencerminkan arogansi dan pelanggaran hukum.
"Ini adalah tindakan melawan hukum. Mereka tidak memiliki hak untuk merusak tanaman milik warga tanpa adanya keputusan yang sah dari pengadilan. Kami merasa perlu melaporkan hal ini agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari," ungkap Nurhadi.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan premanisme, mengingat kelompok tersebut bertindak tanpa koordinasi dengan pihak pemerintah desa. Nurhadi menekankan pentingnya menjaga ketentraman di masyarakat dan mengingatkan bahwa setiap tindakan yang merugikan warga tidak akan dibiarkan begitu saja.
Tokoh masyarakat setempat, Tengku Mukhlis, yang turut mendampingi Nurhadi, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Antoni CS. Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus saling mendukung untuk melindungi hak-hak mereka dari praktik ilegal.
"Jika mereka terus berperilaku seperti ini, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Kami bisa mengumpulkan dukungan lebih banyak dari masyarakat untuk menanggapi tindakan preman ini," tegas Mukhlis.
Nurhadi menambahkan bahwa mereka akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas, percaya bahwa keadilan akan terwujud dan tindakan zalim akan mendapat balasan yang setimpal.
"Semoga laporan kami di Polres Siak segera diproses. Kami ingin Kabupaten Siak bebas dari praktik mafia tanah yang meresahkan warga," harapnya.
Dengan laporan ini, masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak tanah mereka.