Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluhan PHK Sepihak, Asda 1 Kabupaten. Muba Tak Tanggapi Pengaduan Naker

| October 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-10T13:28:29Z


KABUPATEN MUBA, Detik35.com

Peristiwa Pemutisan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diduga dilakukan PT. MSA terhadap IWAN seorang Karyawan, dinilai sangat mengabaikan berbagai pertaturan. PHK tersebut juga diduga direstui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muba. Bahkan pengaduan Iwan itupun diabaikan Asisten Daerah 1 (Asda 1) Kab. MUBA yang membidangi Ketenagakerjaan. Lalu harus kemana warganya mengadu?


Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk hasil konfirmasi dari korban PHK yaitu Iwan menjelaskan, bahwa pihak PT. MSA semena-mena mem-PHK dirinya. Atas tindakan Perusahaan tempat Iwan kerja yang memutus hubungan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Ketenagakerjaan, membuat Iwan mengadukan permasalahan PHKnya ke Asda 1 Kabupaten Muba. Namun kandas, karena pengaduan Iwan tersebut tidak ditanggapi sang pejabat Asda 1 tersebut.


Ternyata menurut Iwan pejabat Kabupaten Muba tidaklah berpihak kepada masyarakat atau warganya dan diduga lebih berpihak kepada pengusaha yang banyak duit. Dan ini terbukti saya alami sendiri, kata Iwan. Iapun tidak habis pikir harus kemana mengadu. Mudah-mudahan keluhan saya ini didengar Bupati Kabupaten Muba dan srkaligus memberi tanggapan kepada Karyawan yang senasib dengan saya, tambah Iwan kecewa.


Dikatakan, bahwa pihak PT. MSA dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba telah membuat kesepakatan untuk memberikan pesangon sebesar Rp 61 juta lebih. Penetapan pesangon tersebut dinilai asal dibuat-buat. Apa dasar hukum PT. MSA dan Disnaker Kabupaten. Muba menetapkan usng pesangan Rp 61 juta lebih, padahal Iwan sudah 16 tahun bekerja di PT. MSA.


Kemudian sesuai aturan dari Ketenagakerjaan, selama perselisihan antara Karyawan dengan Perusahaan belum selesai upah Iwan tetap harus dibayar perusahaan. Terkecuali perselisihan kedua belah pihak sudah selesai barulah upah itu tidak dibayar perusahaan atau PT lagi, tutur Sofian Ady Arizona SH yang sering menagani permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta.


Menurutnya, aturan untuk pesangon Karyawan yang di PKH Perusahaan jelas semua diatur. Aturannitu saja dibuat pedomannya, supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Bahkan item-item yang harus diterima Karyawan atau korban PHK jelas semua di situ, yah,.. itu saja dipenuhi perusahaan, selesaikan, tutup Sofian Ady Arizona SH. (Redaksi)


×
Berita Terbaru Update