“Kepala Sekolah SD Negeri Bahagia 07 Kecamatan Babelan Diduga Lecehkan Intansi Pemerintah dan Mangat Memalukan Balan Surat ke Lembaga Dengan Tulisan Tangan Tidak Memiliki KOP Surat, Stempel Dan Laktop dan Printer di Sekolah. Diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tinjau Ulang Penggunaan Dana BOS Reguler Dan BOSDA Kabupaten Bekasi.”
Bekasi,Detik35.Com
Sangat disayangkan kepala SD Negeri Bahagia 07 Kecamatan Babelan sebagai pengguna anggaran yang bersumber dari APBN (BOS Reguler) dan APBD Kabupaten Bekasi Dana BOSDA yang diduga tidak transparan dalam penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan 2022 dan 2023 kuat diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua Tim Investigasi DPP LSM Forgebuki M. Marbun sangat disayangkan seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Babelan SD Negeri Bahagia 07 yang sudah diklarifikasi dan dikonfirmasi sesuai dengan data pada laporan K7 atau RUP dana BOSDA yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan nomor surat klarifikasi 357/II/BKS/KLARIF-KONF /ALIANSI BERKARYA/X/2024 tentang Penyerapan Dana BOS Reguler APBN Tahun Anggaran 2022-2023 Dan Penyerapan Dana BOSDA (APBD) yang diduga tidak sesuai dengan Fakta di lapangan terjadinya tunpang tindih tertanggal 06 September 2024.
Tegas M. Marbun mengatakan ke awak Media Cetak dan Online, bahwa pihak kepala SD Negeri Bahagia 07 Kecamatan Babelan yang sudah melakukan jawaban surat tampa ada tujuan surat dan tidak mempergunakan KOP surat, tanda tanggan dan stempel sekolah sebagai mana mestinya pihak Pemerintah Pusat baik daerah melakukan balasan surat ke pihak penerima informasi sesuai dengan surat klarifikasi, jelas sebagai pengguna anggaran seharusnya paham tata laksana surat menyurat sesuai dengan SOP yang ada dalam pembuatan surat dan jelas bahwa sekolah tersebut dalam penggunaan anggaran selalu melakukan pembelian alat computer, laktop dan printer sebagai alat sekolah tersebut atau setiap mata anggaran selalu melakukan cetakan baik berupa kop surat dan lain-lain, ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, ketika ditemui di kantornya di wilayah Kota Bekasi Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM sangat geram membaca jawaban dari pihak Kepala SD Negeri Bahagia 07 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
“Terus terang saja baru kali ini kami menerima balasan surat dari pihak yang sudah Tim Klarifikasi dan dikonfirmasi yang tidak ada Kop Surat dan tanda tanggan, baik stempel dan maksud dan tujuan surat tersebut sangat membingungkan apakah sekolah tersebut tidak memiliki ATK atau Laktop baik Printer di SD Negeri Bahagia 07. Sangat ironis bahwa seorang kepala sekolah memberikan jawaban dengan tulis tangan pada zaman sekarang ini.
Tegas Tohom. TPS. SE.SH.MM Ketua Umum LSM Forkorindo meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar meninjau SK pengangkatan kepala sekolah, dan melakukan bintek tentang pengelolan surat menyurat yang diduga tidak mempergunakan atau fasilitas sekolah dalam melakukan jawaban surat sebagai mana yang diharapkan para social control. Dalam kesempatan itu juga kami berharap ke pihak APIP dan APH yang di wilayah Kabupaten Bekasi agar melakukan uji materi dari data yang ada pada laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan apa jawaban dari kepala SD Negeri Bahagia 07 yang sudah menulis tangan tampa Kop Surat. Hal ini perlu diuji materi sebagai mana SOP dalam tata naskah Kabupaten Bekasi.
Tim aliansi LSM, Media Cetak dan Online sebagai social control berharap adanya tindakan dari Kepala Dinas Pendidikan, Ispektorat Dan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan surat laporan yang sudah kami kirimkan ke pihak Polres Kabupaten Bekasi dengan nomor surat laporan 250/II/BKS/LAORAN-TDP/ALIANSI BERKARYA/X/2024 pada 14 Oktober 2024. (RED)