“Pungutan Biaya Kegiatan Pelantikan Pramuka Penegak (KP3) SMA Negeri 10 Kota Bekasi Diduga Hiraukan Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198”
Kota Bekasi,Detik35.Com
Kepala SMA Negeri 10 Kota Bekasi sudah mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang besumber dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan program yang sudah di tentukan sesuai dengan RKAS dalam itu juga pihak KPA, PPK dan PPTK dari pihak sekolah sudah melakukan kegiatan tersebut.
Dari berbagai lembaga social control yang sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi sesuai dengan tugas fungsinya sebagai social control dalam hal ini mengacu kepada Peraturan Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia N0. 63 Tahun 2022 yang sudah teruang pada Juknis tersebut tentang Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Tohom. TPS. SE, SH, MM mengatkan, ketika diminta pendapat tentang jawaban surat konfirmasi nomor 167/TU.01.02/SMAN 10 Bekasi/2024 dengan jawaban sangat normatif atau dalam jawaban surat tersebut sudah dimonitoring Inspektorat Provinsi Jawa Barat hal itu juga dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 156 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah menegah Atas, Sekolah Menegah kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
Pada huruf E. Prinsip Pengelolaan Dalam pengelolaan BOPD harus memerhatikan 6 (enam) prinsip, yaitu: pada poin ke 3. transparan artinya SMA, SMK dan SLB Negeri dapat memberikan informasi secara terbuka dalam pengelolaan BOPD agar pihak yang berkepentingan dapat menilai kesesuaian pengalokasian dana dengan program dan kegiatan sekolah yang direncanalan dalam RKAS.
Tegas Ketua Umum Forkorindo mengatakan ke awak media sesuai dengan surat tembusan dari media Buser Fakta Pendidikan Nomor 110/I/Konf-Dana BOS-BOSDA/BFP/IX/2024 tentang Konfirmasi Anggaran Pungutan Pembayaran Kegiatan Pelantikan Pramuka Penegak (KP3) Rp. 550.000/siswa dan Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOPD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 maka kami menyimpulkan bahwa Kepala SMA Negeri 10 Kota Bekasi diduga tidak transparan pada penyerapan anggaran tersebut jelas besar dana yang sudah di pergunakan mulai tahun anggaran 2022 sampai 2023.
SMA Negeri 10 Bekasi Provinsi Jawa Barat penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler di Tahun 2022 sebesar Rp. 1.699.380.000/tahun dengan item-item yang sudah di laporkan melalui online Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pembelian buku, Rp. 231.011.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 37.052.500, administrasi kegiatan sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Tahun 2022 Rp. 549.977.072, langganan daya dan jasa sebesar Rp. 330.018.776, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 307.742.970 dan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 218.170.870 anggaran tersebut belum di masukan dari dana BOPD melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III.
Di tahun anggaran 2023 SMA Negeri 10 Kota Bekasi sudah menerima dana BOS Reguler Rp. 1.800.144.000 dengan item-item yang sudah dipergunakan atau dibelanjakan pembelian buku Rp. 637.134.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 60.299.800, Administrasi kegiatan sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 613.991.039, langganan daya dan jasa sebesar Rp. 37.567.468, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 229.816.793 Dan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 194.530.500.
Tegas Ketua Umum LSM Forkorindo mengatakan ke awak media di kantornya di wilayah Kecamatan Rawalumbu, bahwa dugaan pungutan yang sudah dilakukan kepala SMA Negeri 10 Kota Bekasi dengan Komite sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 yang sudah tertuang pada Pasal 181 dan Pasal 198 dalam hal itu juga bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2016 tentang saber pungli 59 item larangan pungutan sekolah.
Adapun pungutan yang sudah dilakukan dalam kegiatan pelantikan penegak (KP3) seperti yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor dengan jumlah dana pungutan Rp. 550.000/siswa, sesuai dengan jawaban surat konfirmasi yang diterima media Buser Fakta Pendidikan, bahwa pihak kepala SMA Negeri 10 Kota Bekasi dengan berdalih ke Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menegah sementara dalam permen tersebut hanya dituliskan, bahwa orang tua siswa mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan sumbangan bukan pugutan.
Maka dengan ini seluruh tim investigasi LSM Forkorindo sudah melakukan analisa dan akan segera melakukan laporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) untuk Uji Materi seluruh dugaan tindak pidana korupsi baik penyerapan dana BOS Regular dan BOPD agar dilakukan penyidikan. (Tina/Aliansi Media Cetak Dan Online)