Oku Timur,Detik35.Com
Dalam sebuah insiden yang menghebohkan masyarakat, seorang kepala desa berinisial JA (52) menjadi buronan setelah terlibat dalam kasus penusukan terhadap Ali Fatan (49), seorang marbot masjid di Sidodadi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, menyebabkan korban mengalami luka tusuk yang cukup serius dan harus dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin, kejadian ini merupakan tindakan kriminal yang sangat disayangkan, terutama mengingat pelaku adalah seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. "Kami mengimbau kepada saudara JA agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Wahyudin.
Pasca insiden, JA melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek menyatakan, tindakan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa tidak aman setelah kejadian tersebut. "Masyarakat berharap agar apa yang diperbuat JA bisa diusut tuntas dan mendapatkan hukuman seadil-adilnya," tambahnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap JA, yang dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses pencarian ini diharapkan dapat segera menemukan JA dan mengembalikan rasa aman di masyarakat.
Kapolsek menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menangani kasus ini, untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.(Red)