Kota Bekasi,Detik35.Com
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi menganggarkan Rp.2.878.697.215,00,- untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan SDN Sumur Batu I. Pekerjaan dilaksanakan PT. RANCANG MEGAH SEJAHTERA melalui kontrak nomor : 602.1/15.69-SPP-02/PKK-BANDUNG/DPKPP dengan nilai kontrak Rp.2.691.553.000.00,- untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender.
Sejumlah awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat, (Rabu 02 Oktober 2024) melakukan investigasi dan pengawasan ke lokasi pekerjaan di Sumur Batu, dimana saat ini tahap pelaksanaan pekerjaan sedang mengerjakan pengecoran tapak pondasi.
Pantauan awak media, sejumlah pekerja sedang sibuk melakukan pekerjaannya masing-masing dan tidak menggunakan K3 sebagamana dipersyaratkan dalam dokumen lelang maupun dokumen kontrak.
K3 Konstruksi merupakan peraturan atau pedoman yang digunakan untuk mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja kepada para pekerja di area kerja konstruksi, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat yang turun kelapangan menyoroti kinerja pelaksana kontruksi, dimana didapat beberapa fakta lapangan proses pekerjaan pengecoran tapak pondasi, kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Tampak jelas pengecoran tapak pondasi masih digenangi air namun pengecoran sudah dilakukan dan kuat dugaan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis konstruksi bangunan.
Menanggapi hal itu Indra Pardede selaku Direktur Investigasi Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (DPP P,LSM SPI) Kamis 3 Oktober 2024, ketika diminta tanggapannya mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, bahwa pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan SDN Sumur Batu I diduga kuat dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi teknis maupun RAB.
“Saat pelaksanaan pekerjaan tampak pondasi pengecoran dan tapak pondasi masih digenangi air, namun sudah dilakukan pengecoran. Selain itu, hasil pantauan kami diduga banyaknya item yang tidak dilaksanakan seperti halnya Pekerjaan urugan pasir bawah pondasi tebal 10 cm P1, Pekerjaan urugan bawah pondasi tebald 10 cm P1, Pekerjaan beton lantai kerja bawah tapak beton K-100, tb 5d cm P1, Pek. Beton lantai kerja bawah tapak beton K-100, tb 5 cm P2, Pek. Pondasi tapak beton P1, K-225, Pek. Pondasi tapak beton P2 70/70 K-225 diduga kuat beton yang digunakan untuk Tapak P1 dan P2 menggunakan beton K100,” jeèlas Indra.
Ditambahkan pria yang aktif menyoroti pekerjaan konstruksi di Kota Bekasi ini, bahwa pekerjaan yang mengurangi spek maupun menghilangkan spek pekerjaan, para pelaku proyek terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dijelaskan pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Menyikapi temuan awak media, hal senada disampaikan Tulus Rustam Purba Sekjen LSM AMAN, saat di konfirmasi, Kamis (03/10/24, hal ini terjadi karena tidak maksimalnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi maupun Konsultan Pengawas, sehingga diduga pihak kontraktor seenaknya saja mengerjakan tidak sesuai spek.
Oleh karenannya kami meminta Kepala Dinas dan PPK agar turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan supaya mutu dan kualitas bangunan terjamin karena kualitas kekuatan bangunan sekolah menyangkut nyawa anak-anak dan para tenaga pendidik sekolah , apalagi saat ini sedang dikerjakan struktur dimana kekuatan sebuah Gedung adanya di struktur, kalau strukturnya bagus maka kualitas dan kekuatan bagunan juga bagus dan kuat tetepi bila strukturnya tidak bagus maka nantinya bisa berakibat fatal dan mengakibatkan rubuhnya satu bangunan maupun bisa merenggut korban jiwa.
Ditambahkan mantan Sekjen GRIB Kota Bekasi ini, pengerjaan infrastruktur yang tidak tepat spek atau dibawah spek, adalah KORUPSI.
“Setiap tindak korupsi harus ditindak dan disikat. Pembangunan infrastruktur yang sumber dananya dari APBD harus tepat dan sesuai spek sesuai perjanjian kerja. Pidana korupsi jatuhnya bila tidak tepat spek, ini menyangkut uang yang dikucurkan oleh negara, apabila kontraktor pelaksana bekerja tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam kontrak bahkan Dinas seakan merestui pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pemufakatan yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Purba. (Pas/Red)