"Kepala SMAN 1 Bungaraya Mengaku Adik Perwira Menengah Berpangkat AKBP, Tak Mau di Temui LSM dan Awak Media Terkait Klarifikasi Data dan Kegiatan."
SIAK,Detik35.Com
Kepala SMA Negeri 1 Bungaraya Sukandar S.Sos, MM diduga alergi dan tidak mau ditemui Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak beserta para awak media. Pasalnya saat hendak ditemui di Sekolahnya, dirinya tidak beredia ditemui dengan alasan sedang sibuk dan rapat, Selasa (8/10/2024)
Anehnya lagi, Sukandar mengutus satpam sebagai perwakilan dirinya untuk mengatakan bahwa dirinya tidak bisa dijumpai saat itu, karena sedang ada acara. Padahal, Sukandar ada di sekolahnya dan ketika dikonfirmasi LSM dan awak media Sukandar, kapan ada waktu dan bisa di temui, dirinya malah mengatakan, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Abangnya yang berpangkat AKBP dan saat ini menjabat sebagai Kabag Wasidik Direskrimum Polda Riau bernama Dr Azwar. Ada Apa?
"Oh...iya pak, data tentang apa itu pak," jawab Sukandar selaku Kepala SMAN 1 Bungaraya saat ditanya para awak media dan LSM ketika hendak bertamu di sekolahnya untuk klarifikasi data dan kegiatan dana BOS serta kegiatan lainnya
"Maaf ya bang, saya konsultasi dulu sama Abang saya Kabag Wasidik Ditreskrimum AKBP Dr. Azwar, M.Si, MH," Lanjut Sukandar lagi
Atas sikap seorang Kepala Sekolah Sukandar tersebut dengan membawa nama Kepolisian yang tidak ada kaitannya dengan Dana BOS, terkesan dan seolah -olah hendak menakut-nakuti LSM dan para Awak Media, yang hendak bersilaturahmi dan hendak melakukan konfirmasi data dan kegiatan Dana BOS di sekolahnya tersebut
Sebagaimana di sampaikan Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak kepada media ini, Selasa (8/10/2024)
"Saya sangat kecewa atas sikap Sukandar Kepala SMAN 1 Bungaraya yang diduga menghindar saat mau dikonfirmasi dan klarifikasi terkait dana BOS dan Kegiatan lainnya, karena saya ada datanya," sebut Syahnurdin
"Bahkan Kepala SMAN 1 Bungaraya ini malah menyebut ada abangnya berpangkat AKBP bernama Dr.Azwar,M.Si,MH yang menjabat sebagai Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Riau. Tentu pengakuan tersebut seolah-olah Sukandar terkesan diduga hendak menakut-nakuti LSM dan para awak media dengan mengait-ngaitkan dengan mengatakan punya saudara sebagai Perwira Menengah di Polda Riau," Ucap Syahnurdin Selaku Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak kepada media ini, Selasa (8/10/2024)
Untuk diketahui bahwa Kerja Pers itu merupakan pekerjaan profesi yang dilindungi dan diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang atur di dalam UU No.14 Tahun 2018
Serta Dasar Kerja LSM Anti Korupsi yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2000 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi. (Red)