Jakarta –detik35.Com
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa sekitar 4.000 prajurit TNI telah diberikan sanksi akibat terlibat dalam praktik judi online. Pernyataan ini disampaikan menanggapi data yang beredar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan bahwa 97.000 personel TNI/Polri terlibat dalam kegiatan tersebut.
Namun, menurut Danpuspom, jumlah prajurit TNI yang terlibat judi online jauh lebih sedikit dari yang dilaporkan, yakni sekitar 4.000 orang. Yusri menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada para prajurit bervariasi, mulai dari tindakan disiplin ringan hingga penahanan, baik ringan maupun berat, serta sanksi pidana bagi mereka yang terbukti menggunakan uang satuan untuk berjudi.
Dalam penjelasannya, Yusri menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam judi online tidak ada kaitannya dengan masalah kesejahteraan. Ia mengatakan, "Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah cukup baik." Menurutnya, kebiasaan prajurit yang sering menggunakan ponsel pintar dalam waktu luang menjadi salah satu faktor utama yang memudahkan mereka terpapar oleh perjudian online.
Lebih lanjut, Danpuspom menekankan bahwa judi online tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga dapat merusak citra dan kedisiplinan di tubuh TNI. Ia mengingatkan seluruh prajurit untuk segera menghentikan praktik tersebut. "Intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat," tambahnya.
Yusri juga menjelaskan bahwa Panglima TNI telah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terbukti terlibat judi online. Sanksi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan internal yang dilakukan oleh Puspom TNI setelah menerima laporan dan analisis dari berbagai sumber, termasuk PPATK.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi jajaran TNI, yang kini berupaya memperkuat disiplin prajurit dan mengurangi risiko terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
(***)