Jakarta – detik35. Com
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah, karena Rohidin sempat berpindah-pindah tempat dan melarikan diri ke beberapa lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim penyidik KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pengejaran terhadap Rohidin berlangsung selama tiga jam. "Pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami kejar," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024). Setelah berhasil menangkap Rohidin, penyidik KPK membawanya ke Mapolres, namun lokasi tersebut dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan gubernur, sehingga penyidik harus memindahkannya ke tempat yang lebih aman.
Agar tidak dikenali oleh para simpatisannya, Rohidin Mersyah dipakaikan rompi polisi lalu lintas sebagai penyamaran. "Yang paling dicari adalah Pak Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," tambah Asep.
Pada Minggu, 24 November 2024, KPK mengumumkan bahwa Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Mereka disangka terlibat dalam praktik pemerasan terkait dukungan politik untuk Pilkada 2024.
Proses penyelidikan dimulai pada Mei 2024, setelah KPK menerima laporan tentang dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rohidin Mersyah mengancam akan mencopot bawahan yang tidak mendukung pencalonannya pada Pilkada 2024. Dalam perkembangan selanjutnya, pejabat seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu diminta memberikan uang sebagai dukungan untuk kampanye politik Rohidin.
KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Uang tersebut ditemukan di berbagai tempat, antara lain, di mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, serta rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah. Sejumlah uang lainnya juga diamankan dari mobil Rohidin Mersyah.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK. Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dan memastikan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah.(Redaksi)