Kota Bekasi, Detik35.com - Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisnyuwati menyatakan, total pengembalian oleh Kadisdik Kota Bekasi temuan BPK RI tahun 2023 sejumlah Rp 660.383.547 dari total Rp 7 miliar lebih
Sekedar diketahui temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada 4 CV (Commanditaire Vennotschaap) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun 2023 mencuat setelah BPK mempublish hasil audit di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 pada 17 Mei 2024. Disdik Kota Bekasi kelebihan membayar sebesar Rp.7.053.986.667 atas 4 Pengadaan Tahun Anggaran 2023.
Kadisdik saat itu Uu Saeful Mikdar yang kini mencalonkan diri sebagai Calok Walikota Bekasi nomor urut 2 seolah mengayun-ayun pembayaran temuan BPK tersebut mulai dari 5 Juli 2024 mengacu pada surat pernyataan yang dilayangkan Dinas pendidikan bernomor 900/7017-Disdik,set.
"Dari catatan kami pada hari Rabu 20 November 2024, Disdik Kota Bekasi sudah melakukan itikad baik dengan mengembalikan kelebihan dana Rp500 juta dari total Rp7 Miliar," ujar Wisynu melalui selularnya. Senin (25/11/2024).
Saat ditanya apakah pengembalian tersebut akan menghentikan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Kejari). "Kalau itu nggak tau," jawabnya singkat.
Sementara kasus gagal bayar juga terjadi di tahun yang sama di Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang harus mengembalikan uang ke Kas Negara sebesar Rp 4,7 miliar dan hanya dikembalikan sebesar Rp 475 juta.
Banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan LKPD TA 2023 Pemerintah Kota Bekasi yang mencapai lebih dari Rp 20 miliar lebih dari 5 OPD di lingkup Pemkot Bekasi menjadi sorotan publik di Kota Bekasi. (Red)