OKU Timur – detik35. Com
Seorang pria bernama Candra (34) warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, mendatangi Polres OKU Timur pada hari Rabu, 06 November 2024, untuk melaporkan kejadian yang menimpa paman nya, Cik Ujang (40), yang diduga menjadi korban penganiayaan berat. Pelaporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/180/XI/2024/SPKT/Polres OKUT/Polda Sum-Sel, yang dilaporkan pada pukul 18.30 WIB.
Menurut keterangan yang disampaikan Candra, kejadian penganiayaan terhadap pamannya itu terjadi pada tanggal 5 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Gudang Pupuk Simpang PP Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Candra yang juga merupakan keponakan korban menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan adalah Nang Rizki, warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura.
"Paman saya (Cik Ujang) diduga ditusuk di bagian perut sebelah kiri menggunakan sebilah pisau oleh pelaku Nang Rizki. Akibatnya, paman saya mengalami luka tusuk yang cukup serius dan saat ini sedang dirawat di RSUD Martapura," ujar Candra kepada wartawan pada Kamis, 06 November 2024.
Candra menjelaskan bahwa pada malam kejadian, korban dan pelaku berada di lokasi yang sama, yakni di Gudang Pupuk Simpang PP yang terletak di Desa Keromongan. Pada saat itu, diduga terjadi pertikaian antara keduanya, yang berujung pada penganiayaan berat yang dialami oleh Cik Ujang.
Candra menegaskan bahwa keluarga besar korban sangat tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami sebagai keluarga besar tidak terima dengan kejadian ini, dan kami berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini," ungkapnya.
Candra juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah membawa korban ke rumah sakit setelah kejadian tersebut, dan korban kini dalam perawatan intensif di RSUD Martapura. "Kami berharap agar paman saya segera pulih, dan pihak yang berwenang bisa segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tambah Candra.
Pihak kepolisian dari Polres OKU Timur telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. Pelaku Nang Rizki hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Laporan mengenai dugaan penganiayaan berat terhadap Cik Ujang tercatat dengan nomor LP/B/180/XI/2024/SPKT/Polres OKUT/Polda Sum-Sel yang dilaporkan pada 06 November 2024 pukul 18.30 WIB. Polisi berharap bisa segera mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut dan memastikan keadilan bagi korban. (**)