Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keterlibatan Ketua RT 32 dalam Tim Sukses Calon Bupati: Potensi Pelanggaran Netralitas dan Aturan Pemerintah

| November 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-23T12:50:18Z

 

Muba, Detik35. Com
Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang juga aktif dalam kegiatan politik praktis, khususnya sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon bupati, kini menjadi sorotan. Meskipun tidak ada larangan eksplisit yang melarang Ketua RT terlibat dalam politik, posisi ini rentan terhadap potensi pelanggaran prinsip netralitas yang diatur dalam peraturan pemerintah.


Ketua RT 32 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa atau kelurahan, memiliki tugas untuk mengayomi masyarakat tanpa membedakan latar belakang politik. Oleh karena itu, keberadaannya dalam tim sukses calon bupati bisa menimbulkan kesan penyalahgunaan wewenang, terlebih jika kegiatan politik yang dilakukan bertentangan dengan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.


Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang berada dalam struktur pemerintahan, seperti Ketua RT, diwajibkan untuk bersikap netral selama masa pemilu atau pemilihan kepala daerah. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.


Sejumlah pihak menilai bahwa keterlibatan Ketua RT 32 dalam tim sukses calon bupati bisa memicu konflik kepentingan, mengingat jabatan RT yang mengharuskan mereka untuk melayani semua warga tanpa diskriminasi. Sebagai bentuk penegakan netralitas, beberapa daerah bahkan mengharuskan Ketua RT untuk mengundurkan diri jika ingin terlibat langsung dalam politik praktis.


Jika terbukti melanggar aturan netralitas, Ketua RT bisa dikenai sanksi administratif atau disipliner, mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari jabatannya. Bahkan, peran RT yang seharusnya menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah bisa dipertanyakan jika terlibat dalam politik secara terbuka.


Para ahli hukum dan pemerintahan mengimbau agar seluruh aparatur pemerintahan, termasuk Ketua RT, menjaga profesionalisme dan netralitas selama proses pemilihan berlangsung. Mereka juga menegaskan bahwa meskipun hak politik individu tetap dijamin, keterlibatan politik dalam kapasitas jabatan publik dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat serta stabilitas pemerintahan.


Sementara itu, Ketua RT 32 yang terlibat dalam tim sukses calon bupati tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai keterlibatannya. Namun, isu ini terus berkembang dan menarik perhatian banyak pihak yang khawatir jika hal tersebut akan merusak integritas lembaga pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.(Redaksi/Tim) 

×
Berita Terbaru Update