Jakarta – detik35. Com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya tinggal satu tahun lagi. Dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center pada Kamis, 7 November 2024, Yusril menekankan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih mencerminkan nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari bahwa hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru, menggantikan hukum kolonial yang masih berlaku hingga saat ini," ujar Yusril dalam kesempatan tersebut.
Meski Indonesia telah menciptakan sejumlah peraturan pidana setelah kemerdekaan, Yusril menilai bahwa hukum pidana warisan kolonial masih mendominasi sistem hukum yang ada. Oleh karena itu, pengesahan KUHP yang baru ini dianggap sebagai sebuah tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia.
Harapan Baru dengan KUHP Nasional
Yusril mengungkapkan bahwa keberadaan KUHP baru ini membawa harapan besar dalam membentuk sistem hukum pidana yang lebih berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia, baik yang bersumber dari hukum adat, hukum tradisi, maupun hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat.
"Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri," jelas Yusril.
Menurut Yusril, KUHP baru ini diharapkan bisa menciptakan sistem hukum yang lebih relevan dan mencerminkan kebutuhan masyarakat Indonesia, yang memiliki latar belakang beragam baik dari segi adat, budaya, maupun agama. Transformasi hukum ini juga mencakup integrasi nilai-nilai lokal ke dalam hukum pidana nasional, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih dekat dengan keadilan sosial dan budaya Indonesia.
Pentingnya Menyesuaikan Hukum dengan Nilai-nilai Lokal
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menginginkan agar KUHP baru lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam, dengan dasar hukum adat dan agama yang telah diakui di Nusantara.
"Transformasi ini bukan hanya tentang perubahan teknis dalam sistem hukum pidana, tetapi juga tentang bagaimana kita mengintegrasikan nilai-nilai yang sudah lama hidup dalam masyarakat kita. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan hukum yang lebih dekat dengan keadilan sosial, yang memang sudah menjadi bagian dari budaya kita," ujar Yusril.
Pengesahan dan implementasi KUHP baru ini diharapkan menjadi awal bagi terciptanya sistem hukum yang lebih adil, relevan, dan sesuai dengan perkembangan zaman di Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut perubahan ini sebagai langkah maju dalam membangun negara yang lebih berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa.
(Redaksi)