Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri Pertanian Copot 11 Pegawai Kementan dan Blacklist 27 Perusahaan Pupuk Substandar, Potensi Kerugian Rp 3,5 Triliun

| November 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-26T16:52:03Z

 

JAKARTA – detik35. Com

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan tindakan tegas terhadap sejumlah pejabat dan perusahaan yang terlibat dalam pengadaan pupuk substandar. Pada hari Selasa, 26 November 2024, Amran memutuskan untuk menonaktifkan satu direktur dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terlibat dalam proses pengadaan pupuk yang tidak memenuhi standar kualitas.


Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Amran menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah terungkapnya proses lelang yang meloloskan perusahaan pupuk dengan kualitas yang jauh di bawah ketentuan. “Kami mohon maaf atas kejadian ini dan mulai hari ini, 11 pegawai tersebut kami nonaktifkan. Mereka terdiri dari satu direktur, eselon II, eselon III, dan staf yang bertanggung jawab dalam pengadaan pupuk,” ujar Amran.


Amran menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya berfokus pada pemberhentian, tetapi juga akan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementan dan bila perlu, pihak penegak hukum untuk memproses lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan serius, bahkan jika perlu, kami akan menyerahkan kasus ini ke aparat hukum,” tegasnya.


Selain itu, Kementerian Pertanian juga mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dengan 27 perusahaan pupuk yang diketahui memproduksi pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai standar. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan di-blacklist karena memproduksi pupuk jenis NPK dengan kadar yang sangat rendah, hanya sekitar nol koma persen, padahal standar yang ditetapkan adalah 15 persen. “Kami sudah mengambil langkah tegas dengan mem-blacklist perusahaan-perusahaan tersebut dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” kata Amran.


Sementara itu, 23 perusahaan lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementan karena ditemukan ketidaksesuaian dalam komposisi pupuk yang diproduksi. Menteri Amran juga memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini dapat mencapai sekitar Rp 316 miliar, sementara kerugian yang dialami oleh petani diperkirakan mencapai Rp 3,23 triliun. Pupuk yang tidak memenuhi standar ini, menurutnya, sangat merugikan petani karena kualitas yang rendah dapat berdampak buruk pada hasil pertanian.


Langkah-langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Pertanian menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran pupuk palsu. "Kami langsung mengambil sampel dari seluruh wilayah yang melaporkan adanya pupuk palsu, dan melakukan pengecekan lapangan," terang Amran.


Dengan adanya tindakan ini, Kementerian Pertanian berharap dapat mencegah kerugian yang lebih besar serta memastikan kualitas pupuk yang diterima petani sesuai dengan standar yang ditetapkan.

(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update