Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban

| November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T14:38:35Z

 

Jateng,Detik35.Com

Polda Jateng berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang bulan November 2024. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 29 tersangka ditangkap, dan 40 korban berhasil diselamatkan. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Jumat (22/11/2024).


Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, dari 28 laporan yang diterima, enam kasus terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri, sementara 22 kasus lainnya terjadi di dalam negeri. Dalam pengungkapan ini, 23 tersangka sudah ditetapkan untuk kasus perdagangan orang di dalam negeri, sementara dua tersangka terkait perdagangan orang ke luar negeri. Selain itu, empat orang lainnya juga sedang dalam penyelidikan.


Dwi Subagio juga mengungkapkan bahwa korban yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 40 orang, terdiri dari 28 korban perdagangan orang dalam negeri dan 12 korban yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang.


Modus operandi yang digunakan oleh pelaku di antaranya adalah perekrutan tenaga kerja tanpa izin resmi dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, namun dokumen yang digunakan tidak lengkap atau ilegal. Beberapa korban juga diminta untuk membayar biaya yang kemudian dipotong dari gaji mereka setelah bekerja.


Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Jateng telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang, kerja sama dengan BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, serta patroli siber untuk memantau perekrutan ilegal. Polda Jateng juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku TPPO dan memberikan perlindungan serta pemulihan bagi para korban.


Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa Polri akan terus berupaya menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, khususnya para pekerja migran, dengan memastikan pelaku perdagangan orang mendapatkan hukuman yang sesuai. Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, serta selalu memastikan proses perekrutan melalui jalur resmi.

(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update