PALEMBANG – detik35. Com
Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2021 akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta ini telah diputuskan oleh majelis hakim dengan vonis yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa.
Terdakwa Agus Sumantri yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Penyuluh Pertanian Indonesia (PPDI) Sumsel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila mereka tidak dapat membayar denda tersebut, mereka akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Efiyanto, SH, MH, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini berawal dari pengadaan bahan batik untuk perangkat desa yang diduga telah diselewengkan dalam proses pengadaannya.
Dengan putusan ini, proses hukum dalam perkara korupsi pengadaan batik di PMD Sumsel memasuki tahap akhir. Namun, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Penuntut Umum akan mengkaji lebih lanjut apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan masih adanya praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah, yang tentunya merugikan anggaran negara dan masyarakat luas.
(Redaksi)