Jakarta, Detik35. Com
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan dukungannya terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, Irawan memberikan catatan bahwa usulan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan gubernur, sementara untuk bupati dan wali kota sebaiknya tetap dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.15/12/2024
Menurut Irawan, pemilihan gubernur oleh DPRD lebih tepat mengingat posisi gubernur yang dianggap hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia menilai bahwa gubernur lebih berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas administratif dan pembantuan dari pemerintah pusat, bukan untuk mengelola otonomi daerah secara penuh seperti halnya bupati atau wali kota yang memiliki kewenangan lebih besar di tingkat kabupaten/kota.
"Saya rasa pemilihan gubernur oleh DPRD itu lebih sesuai dengan konsep otonomi daerah yang ada. Gubernur itu lebih bertugas sebagai pelaksana tugas dari pemerintah pusat. Sementara untuk bupati dan wali kota, yang lebih berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat setempat, sebaiknya tetap dipilih melalui Pilkada langsung," ujar Irawan dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, Irawan mengungkapkan bahwa salah satu alasan mendasar di balik usulan tersebut adalah untuk efisiensi anggaran. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada selama ini sering kali menimbulkan pemborosan dan ketidakefisienan. Jika Pilkada gubernur dilakukan melalui DPRD, akan ada penghematan anggaran yang signifikan, terutama karena proses pemilihan langsung yang melibatkan banyak tahapan dan biaya operasional yang tinggi.
"Selama ini, pelaksanaan Pilkada sering kali tidak efisien. Efisiensi ini menjadi salah satu asas dalam merumuskan kebijakan pemilu. Tentunya, efisiensi ini harus tetap dalam kerangka hukum yang sudah diatur dalam undang-undang," jelas Irawan.
Meskipun demikian, Irawan menekankan bahwa meski efisiensi adalah hal yang penting, yang lebih utama adalah memastikan bahwa perubahan dalam sistem Pilkada ini tetap berada dalam kerangka konstitusional. Proses Pilkada, menurutnya, harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hukum yang ada agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, Irawan mendukung usulan perubahan tersebut, namun dengan catatan agar tetap memperhatikan keseimbangan antara efisiensi, kewenangan daerah, dan kepentingan konstitusional yang mendasari pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
(Redaksi)