"Proyek Jalan Rigid Tersebut Diduga Banyak Penyimpangan. Selain Diduga Tidak Sesui Spesifikasi dan Dikerjakan Tanpa Lantai Kerja Juga Dicor Pakai Molen Biasa Bukan Dicor Pakai Batchingplan."
Muba, detik35. Com
Sebuah proyek Rigid yang dibiayai melalui Pokok Pikiran (Pokir) atau dulu disebut Aspirasi Dewan dengan anggaran sebesar Rp 1,452 miliar diduga mengalami penyimpangan yang cukup signifikan. Kemudian dikerjakan tanpa lantai kerja.
Proyek yang seharusnya membangun jalan lingkungan dengan lebar 3 meter, ternyata dibangun menjadi jalan setapak dengan lebar hanya 1,5 meter. Lebih mengejutkan lagi, proyek yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) ini tidak dilengkapi dengan papan proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban transparansi dan akuntabilitas publik.
Proyek Rigid Aspirasi Dewan, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di tingkat lokal, sering kali mendapatkan sorotan, karena potensi penyalahgunaan anggaran atau penyimpangan pelaksanaan. Pada proyek kali ini, meskipun telah dialokasikan anggaran yang cukup besar, spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya tidak dipenuhi, mengarah pada dugaan bahwa proyek ini tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana semula.
Seharusnya, proyek ini membangun jalan lingkungan Pembangunan jalan lingkungan di Trans Air Balui, Kecamatan Sanga Desa yang dapat memperlancar akses masyarakat dengan lebar 3 meter. Namun, kenyataannya, jalan yang dibangun hanya lebar 1,5 meter, jauh lebih kecil dari rencana awal. Hal ini menjadi pertanyaan mengenai alasan perubahan tersebut, apakah untuk menekan biaya atau ada kepentingan lain yang melatarbelakanginya.
Ternyata, penyimpangan ini diperburuk dengan tidak adanya Papan Informasi atau Papan Nama Proyek di lokasi, sebuah tindakan yang bertentangan dengan aturan yang mengharuskan papan proyek dipasang sebagai bentuk transparansi. Papan proyek ini penting untuk memberikan informasi mengenai spesifikasi pekerjaan, anggaran yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Proyek ini diperkirakan melibatkan "orang-orang berpengaruh" yang memiliki koneksi kuat dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga berani untuk mengubah spesifikasi proyek tanpa adanya pengawasan yang ketat. Dengan adanya perubahan mendasar pada rencana pembangunan tanpa proses yang jelas, proyek ini menimbulkan kecurigaan besar mengenai integritas dan tujuan awal dari proyek aspirasi dewan tersebut.
Pihak berwenang harus segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada indikasi korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau penyimpangan lain dalam pelaksanaan proyek ini. Keterlibatan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti kasus ini, agar anggaran publik digunakan secara transparan dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Proyek-proyek aspirasi dewan seharusnya menjadi contoh positif dalam pembangunan daerah, bukan justru menjadi lahan penyalahgunaan. (Redaksi)