Mesuji, Detik35. Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji resmi menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A), berinisial HS, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Desember 2023 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlansyah, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sefran Haryadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LH-PKKN), HS terbukti melakukan korupsi dengan merugikan negara sebesar lebih dari 1,5 miliar Rupiah. Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa sedikitnya 38 saksi dan satu ahli yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ardi menambahkan bahwa HS terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. “Hasil LH-PKKN menyatakan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari 1,5 miliar Rupiah,” ujar Ardi saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (17/12).
Sebagai langkah lanjutan dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mengingat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penahanan dilakukan untuk mencegah hal-hal tersebut.
Kejaksaan Negeri Mesuji berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Mesuji mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Redaksi)