Bireuen, Detik35. Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang berinisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan study banding ke Jawa Timur dan Bali. Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan pemeriksaan mendalam terhadap S di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kegiatan study banding yang dilakukan oleh BKAD pada tahun anggaran lalu diduga tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurut sumber di Kejari Bireuen, penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut terindikasi tidak transparan dan diselewengkan, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Kejaksaan Negeri Bireuen kini sedang memfokuskan penyidikan untuk mengungkap sejauh mana peran S dalam pengelolaan anggaran yang diduga disalahgunakan. Penahanan terhadap S bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran di wilayah Bireuen dan menegaskan komitmen Kejari dalam memerangi korupsi di tingkat daerah. Pihak Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak segan untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan tersebut.(Redaksi)