Jakarta, Detik35. Com
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai pakaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, menjaga kerapian, serta mencerminkan identitas profesional pegawai, seiring dengan perubahan dinamika budaya kerja yang terus berkembang.13/12/2024
Surat Edaran yang ditetapkan pada 8 November 2024 oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, ini mengharuskan ASN untuk mematuhi ketentuan baru terkait pakaian kerja mereka, dengan tujuan meningkatkan disiplin dan profesionalisme pegawai dalam melayani masyarakat. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam aturan baru ini:
1. Hari Senin:
Pada hari pertama kerja dalam seminggu, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan hitam.
Atasan: Pakaian berwarna putih.
Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap yang rapi dan sopan.
Tanda Pengenal Pegawai: Harus selalu dikenakan sebagai identitas resmi selama bekerja.
Pemilihan pakaian berwarna putih ini bertujuan untuk melambangkan semangat baru dan komitmen pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik di awal pekan.
2. Hari Selasa hingga Jumat:
Untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel namun tetap menjaga etika dan norma di lingkungan pemerintahan, pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas dengan syarat:
Pakaian harus tetap rapi, sopan, dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja.
Tanda Pengenal Pegawai tetap wajib dikenakan.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi pegawai untuk merasa lebih nyaman dan leluasa dalam bekerja, tanpa mengurangi profesionalisme yang harus dijaga.
3. Hari Upacara Bendera:
Pada hari pelaksanaan upacara bendera, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat undangan upacara.
Dengan adanya aturan ini, Kemendikbudristek berharap para pegawai dapat lebih disiplin, bertanggung jawab, dan menciptakan suasana kerja yang harmonis dan produktif. Kementerian juga mengajak seluruh pegawai untuk mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Diharapkan bahwa perubahan ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, serta mencerminkan identitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas mereka.
(Redaksi)