Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

| December 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-04T14:44:44Z

 

Mukomuko, detik35. Com
Kepala Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, bersama dengan Direktur dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana desa. Ketiga tersangka, yakni H (Kades), S (Direktur BUMDes), dan N (Bendahara BUMDes), diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.4 Desember 2024


Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, dalam press release yang digelar di Mapolres Mukomuko, Rabu (4/12/2024), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan pada 7 Oktober 2024. Dana desa yang diterima oleh BUMDes Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018, dengan total sekitar Rp 159 juta, diduga telah disalahgunakan oleh ketiga tersangka.


Menurut penjelasan Kasat Reskrim, dana yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan BUMDes tersebut tidak dikelola dengan benar. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disusun dengan baik, dan dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai dengan tujuan awal.


“Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 160 juta akibat penyalahgunaan dana tersebut,” jelas IPTU Achmad Nizar Akbar. Ia menambahkan bahwa meskipun ketiga pelaku diberikan kesempatan selama dua bulan oleh Inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara, mereka tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, perkara ini dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


BUMDes Harapan Jaya, yang bergerak dalam sektor penjualan pupuk, dinilai tidak melakukan tata kelola yang transparan. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain berupa SK Pengangkatan Direktur dan Bendahara BUMDes, buku rekening BUMDes, surat perjanjian kerjasama dengan distributor pupuk, invoice, nota pembelian pupuk, dan sejumlah dokumen terkait lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 24 juta.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun jika terbukti bersalah.


Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, sementara warga setempat berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update