Pekanbaru –detik35.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru pada Selasa, 10 Desember 2024. Dua OPD yang menjadi target penggeledahan adalah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang diduga terkait dengan kasus korupsi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan petugas KPK menyisir kantor Dishub yang terletak di Gedung Belah Bubung. Di lokasi ini, petugas KPK terlihat membawa sejumlah barang bukti berupa koper, tas ransel, dan kardus. Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, turut dibawa oleh petugas KPK dan dimasukkan ke dalam salah satu dari empat mobil yang digunakan dalam operasi ini.
Namun, meskipun penggeledahan dilakukan, tidak ada penyegelan yang terlihat di ruang-ruang kantor Dishub. Aktivitas para pegawai di kantor tersebut pun tampak berjalan seperti biasa setelah penggeledahan selesai dilakukan.
Sementara itu, penggeledahan di kantor Kesbangpol yang terletak di Lantai 3 Gedung Limas Kajang masih berlangsung saat berita ini diturunkan. Satpol PP turut berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada pihak yang mengakses lantai tersebut selama operasi berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Soegiharto, membenarkan adanya operasi penggeledahan ini. "Benar ada kegiatan penggeledahan oleh Penyidik KPK di Pekanbaru, terkait dengan tangkap tangan terhadap Penjabat Walikota Pekanbaru," ujar Tessa kepada Indonesiawarta.com pada Selasa (10/12/24).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap Penjabat Walikota Pekanbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru dalam operasi tangkap tangan. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran ganti uang (GU) senilai Rp 6,8 miliar yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara.
(Redaksi)