Jakarta –detik35.com
Aipda Nikson Pangaribuan, atau yang dikenal dengan nama Ucok, seorang anggota polisi dari Polres Metro Bekasi, diamankan setelah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya menggunakan tabung gas di rumah yang sekaligus dijadikan warung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, saat korban sedang melayani pembeli di warung miliknya.
Menurut keterangan Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, Ucok sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut. Bambang menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik terhadap Ucok akan terus dilakukan dan pihaknya tidak akan memberikan toleransi serta akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan," ungkap Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Kombes Bambang juga menambahkan bahwa Ucok bertugas di Polres Metro Bekasi dan akan menghadapi sanksi yang tegas. "Proses kode etiknya sedang berjalan. Iya, akan ditindak tegas," jelasnya.
Kronologi kejadian, Ucok diduga membunuh ibu kandungnya dengan cara menggunakan tabung gas di rumah sekaligus warungnya. Pada saat itu, korban sedang melayani pelanggan di warungnya, dan kejadian ini menggegerkan warga setempat. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian mengamankan Ucok dan memulai penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh mengenai motif dan latar belakang kejadian yang sangat tragis ini.
(Redaksi)