Oku Timur,Detik35.Com
Beberapa warga di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten [Nama Kabupaten], mengungkapkan keluhan mereka terkait dugaan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh sejumlah pemilik kios pupuk. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang mengaku telah mencoba melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait, namun hingga kini belum ada solusi yang memadai.
Menurut keterangan Abdul Rifai, salah satu petani yang turut melaporkan masalah ini, dirinya dan beberapa petani lain yang sudah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Defisit Kebutuhan Pupuk (e-RDKK) mengalami kesulitan mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan. Rifai mengungkapkan bahwa pada saat ia hendak menebus pupuk subsidi di kios, pemilik kios mengatakan stok pupuk kosong. Namun, pihak kios menawarkan pupuk dengan harga yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp 300.000 per pasang untuk jenis pupuk yang seharusnya subsidi. Bahkan, menurutnya, pembelian pupuk tersebut dilakukan tanpa diberikan kwitansi atau nota, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Puja, seorang warga lainnya yang tinggal di Kecamatan Bunga Mayang. Ia mengaku dipaksa membeli pupuk dengan harga Rp 280.000 per pasang, jauh lebih mahal dibandingkan harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pembelian pupuk juga dibatasi, dengan hanya diberikan satu karung pupuk Urea dan dua karung pupuk Phonska, yang bertentangan dengan data e-RDKK yang seharusnya memberikan jumlah lebih sesuai dengan kebutuhan petani.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022, harga eceran tertinggi pupuk subsidi untuk jenis Phonska (50 kg) seharusnya Rp 115.000, sementara untuk pupuk Urea (50 kg) adalah Rp 112.500. Artinya, jika dibeli sesuai aturan, petani hanya perlu mengeluarkan Rp 227.500 untuk dua jenis pupuk tersebut, jauh lebih murah dibandingkan harga yang ditawarkan oleh kios-kios di daerah tersebut.
Rifai menambahkan, masalah ini bukanlah kali pertama terjadi, dan ia sudah melaporkan kejadian serupa kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan perangkat desa, namun hingga kini tidak ada tindakan yang diambil. Ia menilai bahwa situasi ini semakin menyulitkan petani yang bergantung pada pupuk subsidi untuk kebutuhan bertani. Jika tidak membeli pupuk di kios, mereka khawatir tanaman mereka tidak akan dapat tumbuh dengan baik, sementara jika membeli dengan harga yang tinggi, mereka akan semakin terbebani.
Kondisi ini, menurut Rifai, menunjukkan adanya dugaan kolaborasi antara pemilik kios dengan distributor pupuk untuk menaikkan harga di atas HET. Ia berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang dan tidak dibiarkan begitu saja.
Salah satu kios yang diwawancarai oleh media mengaku telah berkoordinasi dengan distributor untuk mengatasi masalah kekosongan pupuk yang dihadapi petani. Namun, mereka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Aiman, salah satu warga setempat, menyayangkan kejadian ini dan meminta agar pihak berwenang segera turun tangan. Ia mengingatkan bahwa pupuk adalah kebutuhan pokok bagi petani, dan apabila ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dengan cara menaikkan harga secara tidak sah, maka ini harus segera ditindaklanjuti.
Sejumlah warga juga mendesak agar Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Sebagai langkah selanjutnya, pihak media berencana untuk melaporkan temuan ini kepada Dinas Pertanian agar masalah ini segera ditangani secara resmi, demi kepentingan petani yang semakin kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang wajar.
(Tim)