Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Desa Pengandonan Keluhkan Keterlambatan Sertifikat PTSL 2022 dan Pertanyakan Penggunaan Dana

| December 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-19T13:26:31Z

Oku Timur, Detik35.Com – Warga Desa Pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur, mengungkapkan kekecewaannya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. Hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga terbit, meskipun warga telah membayar sejumlah biaya yang ditentukan dalam program tersebut. Banyak warga yang merasa dirugikan dan mempertanyakan kemana dana yang sudah mereka bayarkan.


Program PTSL 2022 dimaksudkan untuk mempermudah warga dalam memperoleh sertifikat tanah, sekaligus mengurangi sengketa tanah di Indonesia. Namun, meskipun program ini sudah berjalan hampir dua tahun, proses penerbitan sertifikat di desa tersebut belum selesai. Warga mengaku telah membayar biaya yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun hingga kini sertifikat yang diharapkan tak kunjung diterima.


"Saya sudah bayar sesuai prosedur, katanya tahun 2022 selesai, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Kami sudah beberapa kali menanyakan, tetapi jawabannya selalu belum selesai," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya, yang mendesak agar pihak terkait memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses pembuatan sertifikat. Mereka khawatir dana yang telah mereka setorkan tidak digunakan dengan baik, mengingat ketidakjelasan dan lambannya proses tersebut.


Beberapa warga bahkan mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan dana yang sudah dibayarkan. "Kami sudah bayar biaya yang ditetapkan, tapi kenapa sampai sekarang belum ada sertifikat? Kemana uangnya?" tanya warga lainnya dengan penuh tanya.


Pihak berwenang, termasuk pemerintah desa dan BPN, diminta untuk memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini. Warga berharap agar ada transparansi mengenai penggunaan dana dan permasalahan yang menghambat proses penerbitan sertifikat PTSL ini, agar mereka tidak merasa dirugikan lebih lanjut.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena program PTSL seharusnya memudahkan warga dalam mendapatkan legalitas atas tanah mereka. Untuk itu, penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat yang menunggu haknya.


Sekretaris Desa Pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, Kaspin, memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dihadapi oleh warga. Menurutnya, sebelumnya Pak Sunandar adalah ketua yang memegang tanggung jawab atas pengelolaan dana di wilayah tersebut. Namun, setelah beliau meninggal, pengurus lainnya seperti RT dan Kadus sudah tidak menjabat lagi. Dalam kondisi ini, banyak orang mungkin menganggap bahwa Kaspin yang menjadi satu-satunya perangkat desa yang aktif bertanggung jawab atas semua hal, padahal dirinya hanya anggota panitia, bukan ketua.


Kaspin juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana tidak hanya menjadi tanggung jawab satu orang. Setiap RT di wilayah tersebut memiliki pengurusnya masing-masing, seperti halnya di wilayah Pak RT Waluyo yang dulu menjabat sebagai RT di Sukaraya. Pengelolaan dana di wilayah tersebut masih ditangani oleh beliau, namun ada kemungkinan masih ada masalah yang belum terselesaikan terkait dana di wilayah tersebut.


"Saya hanya anggota panitia, bukan ketua. Karena saya satu-satunya perangkat desa yang masih aktif, mungkin orang-orang salah paham dan menganggap saya yang bertanggung jawab atas seluruh urusan ini," jelas Kaspin.


Masyarakat berharap agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan masalah keterlambatan serta transparansi penggunaan dana PTSL agar proses sertifikasi tanah bisa segera diselesaikan dan hak-hak warga dapat dipenuhi.(Redaksi/Tim) 


×
Berita Terbaru Update