Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bocah Tewas di Kolam Renang, Owner Hotel ODR Pagar Alam Ditetapkan Tersangka

| January 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-06T07:59:35Z

PAGAR ALAM, Deti35.com - Polres Pagar Alam menetapkan owner Orchid Dempo Resort sebagai tersangka. Hal ini buntut dari kasus tewasnya bocah 5 tahun di kolam renang hotel tersebut. Yang membuat diduga adanya pelanggaran tata ruang wilayah tempat hotel tersebut didirikan.


Kasus tewasnya seorang bocah berusia lima tahun di kolam renang Orchid Dempo Resort pada Minggu, 14 Juli 2024, kini memasuki babak baru.


Polres Pagar Alam melalui penyidik Satreskrim telah menetapkan owner Orchid Dempo Resort, Imam Hadi Prastyo, sebagai tersangka.


 Hal ini diduga terkait kelalaian pengelola dalam aspek keselamatan pengunjung serta pelanggaran tata ruang wilayah.


Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.


"Owner Hotel Orchid Pagar Alam telah kita tetapkan tersangka yaitu Imam Hadi Prastyo. Penetapannya sudah kita lakukan sejak 17 Desember 2024 silam," ujar Iptu Chandra Kirana.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung pada pemanggilan kedua oleh penyidik, dengan didampingi penasehat hukum.


"Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Pagar Alam," katanya.


Penyelidikan mendalam juga mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang oleh tersangka, dimana pembangunan hotel dilakukan tanpa mengindahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan.


Menurut Perda Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam tahun 2012, lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, bukan kawasan komersial.

"Yang bersangkutan mendirikan bangunan tanpa izin dan mengubah fungsi ruang yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Angka 32 Undang-Undang No. 26 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.


Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa tersangka terancam hukuman pidana tiga tahun penjara. Namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.


"Meski begitu, tersangka tetap wajib lapor ke Polres Pagar Alam," tegasnya.


Kasus ini berawal dari insiden tragis yang merenggut nyawa bocah lima tahun di kolam renang Orchid Dempo Resort.


Kolam tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli tata ruang Wilayah dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), untuk memperkuat bukti pelanggaran dan Juga Ahli Pidana dari Universitas Palembang (UNPAL).


Pemeriksaan kurang kebih berlangsung 3 jam di Ruang Unit Pidkor Sat Reskrim Pagaralam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan segera mengirimkan berkas ke Kejaksaaan Negeri Pagaralam. (Red)

×
Berita Terbaru Update