Jakarta,Detik35.Com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang hasil Pilkada-nya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. Namun, Tito menegaskan bahwa tanggal pasti pelantikan akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tanggal pelantikan ini sudah saya usulkan, tetapi keputusan akhir ada di tangan Presiden," ujar Tito saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025). Ia mengungkapkan bahwa kewenangan penentuan tanggal pelantikan kepala daerah sepenuhnya berada pada Presiden, yang akan memilih dari rentang tanggal yang diajukan.
Tito juga menambahkan bahwa usulan pelantikan ini ditujukan untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa hasil Pilkada dan yang sudah mendapatkan keputusan final dari MK. Pelantikan diharapkan dapat segera dilakukan agar proses pemerintahan di daerah terpilih dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
(Redaksi)