Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Tolak Uji Materi Pasal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa, Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

| January 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-06T07:45:36Z

 

Jakarta,Detik35.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.(Lalu) 


Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 118 huruf e, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Mereka menganggap bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pembatasan masa jabatan yang seharusnya berlaku bagi para pejabat publik, termasuk kepala desa.


Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Hakim menyebutkan bahwa permohonan itu kehilangan objek karena adanya perubahan substansi pasal terkait melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya. Dalam putusan tersebut, MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang terkait dengan pasal yang sama, sehingga norma yang diuji dalam perkara terbaru ini tidak lagi relevan.


MK menilai bahwa perubahan makna pasal tersebut yang terjadi akibat putusan sebelumnya telah mempengaruhi relevansi objek permohonan dalam perkara ini. Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh para pemohon dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk diproses lebih lanjut.


Putusan MK tersebut menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Desa hasil amandemen, tetap berlaku dan sah menurut hukum. Hal ini merujuk pada perubahan yang telah dilakukan melalui revisi undang-undang yang disahkan pada tahun 2024. Keputusan ini juga menjadi rujukan penting mengenai batasan waktu bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 untuk tetap melanjutkan tugas mereka sesuai ketentuan yang baru.


Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa yang sempat dipermasalahkan dalam permohonan tersebut tetap sah, dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah diatur dalam UU Desa yang baru tidak dapat digugat lebih lanjut melalui mekanisme uji materi di MK.(Redaksi) 


×
Berita Terbaru Update